Categories: Hukum

PT. DIA dan MP Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Reklamasi Ilegal dan Perusakan Kawasan Mangrove

Iklan

PT. DIA dan MP Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Reklamasi Ilegal dan Perusakan Kawasan Mangrove,

GBNnews.net–BATAM- Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri, resmi melaporkan pelaku pengembang reklamasi illegal beserta sejumlah barang bukti ke Polda Kepri, Kamis (10/07/2025).

Pengembang dari perusahaan PT. Dirgantara Inti Abadi (PT.DIA) dan PT. Maju Pesat (MP) diduga telah melakukan aktivitas reklamasi laut kawasan Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota (Batam Center), Kota Batam tanpa izin yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan kawasan mangrove di Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Fernando Simatupang melalui Sektertarinya, BZ Halawa dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (10/07/2025) menerangkan, bahwa PT. DIA dan PT. MP diduga telah merusak lingkungan akibat reklamasi tanpa izin (illegal) di Teluk Tering, dekat Kampung Tua Belian, Batam Kota Provinsi Kepri.

Lahan itu sebelumnya berupa pantai dan kawasan mangrove (hutan bakau). Aktivitas reklamasi ilegal itu dimulai diduga sejak tahun 2021 hingga 2025.

Iklan

“Kami dalam laporan telah melampirkan berbagai barang bukti alat perusak reklamasi, mangrove termasuk bahan investigasi terhadap barang bukti tanah galian C illegal di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam” tulis Fernando Simatupang melalui sekretarisnya Bz Halawa.

Alat berat berupa excavator, mobil berupa dam truk, beserta lokasi reklamasi illegal di lahan Kelurahan Teluk Tering, dan kawasan tanah galian C illegal di Kelurahan Kabil, sebagai bukti perusakan lingkungan dalam kasus reklamasi ilegal yang diduga dilakukan oleh pengembang.

“Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, berharap dengan pihak Polda Kepri untuk segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana yang dinilai telah merugikan Negara dan masyarakat luas tersebut, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum, agar timbul efek jera,” tegasnya

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H belum berhasil dikonfirmasi atas laporan yang disampaikan LSM antikorupsi tersebut hingga berita ini diterbitkan. Sedangkan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora dalam keterangannya (10/07) “Ya. Mohon waktu untuk ditindaklanjuti,” singkatnya

(Red)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

16 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

2 days ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

3 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

3 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

6 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago