Cut And Fill Yang diduga Tidak Mengantongi, Izin Telah Memakan Korban Empat Pengendara Sepeda Motor Terjatuh
Cut And Fill Yang diduga Tidak Mengantongi, Izin Telah Memakan Korban Empat Pengendara Sepeda Motor Terjatuh
GBNnews.net–marak terjadi di Batam dan sekitarnya. Bahkan kehadirannya nyaris tidak terkontrol.bahkan ijin UPL- UKL dan SPPL sama sekali tidak mengantongin iji
Cut And Fill Yang diduga Tidak Mengantongi, Izin Telah Memakan Korban Empat Pengendara Sepeda Motor Terjatuh
GBNnews.net–marak terjadi di Batam dan sekitarnya. Bahkan kehadirannya nyaris tidak terkontrol.bahkan ijin UPL- UKL dan SPPL sama sekali tidak mengantongin ijin tersebut Khusunya di kawasan di sebelah PLTU kecamatan nongsa, perbukitan jalan menuju pelabuhan telanga punggur jelas terlihat beroperasi siang hingga malam. Sanksi pidana bagi pelaku cut and fill seakan tidak diindahkan oknum – oknum pengusahanya. Jumat 18/07/2025
sampai berita ini diterbitkan tidak satupun aparat penegak hukum (APH) turun untuk menijau lokasi empat pengendara sepeda motor terjatuh akibat jalan yang sudah dipenuhi dengan tanah akibat pemotongan lahan bukit menuju pelabuhan telaga punggur,
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Terpantau belasan dumptruk mengantri nyaris tanpa henti membawa tanah hasil pemotongan ini dan menurut informasi bahwa tanah ini dibawa ke ocarina dan sebagian juga untuk hal lain.
menurut keterangan salah satu pengendara sebut saja namanya zainudin di duga ada salah satu dari oknum aparat,termasuk yang didalam yang kemarin juga jadi beberapa lokasi ini miliknya, ” ujar pria yang mengaku warga sekitar
Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alas operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengusaha saat dikonfirmasi awak media.
Akibatnya, dalam proses pengerjaan lahan tidak terlihat “penghargaan” terhadap lingkungan hidup. Longsoran tanah diatas bukit sangat terasa sebagai dampak. nya.kerusakan jalan menuju pelabuhan telaga punggur,
Khusus bagi masyarakat sekitar rusaknya jalan menuju pelabuhan telaga punggur yang dilalui DumpTruk Roda Sepuliuh cukup meresahkan dan merugikan masyarakat. sehinga memakan korban yang sedang melintas atau mengendarai sepeda motor Instansi terkait DLH, KLHK, BP Batam, dan APH khusus Dirreskrimsus Polda Kepri diperlukan untuk menghentikan kegiatan Cut And Fill yang tidak memiliki ijin atau dokumen yang lengkap dari istansi terkait,
(Red)