Categories: Hukum

Dipicu Api Cemburu, Pemuda di Batam Tega Aniaya Kekasih Sendiri – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Iklan

Dipicu Api Cemburu, Pemuda di Batam Tega Aniaya Kekasih Sendiri – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Bertindak Cepat Amankan Pelaku,

GBNnews.net–Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (23) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, SN (23). Pelaku diringkus di kawasan Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Jumat (24/07/2025)

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 02 Juli sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban pulang kerja, namun mendadak marah karena merasa cemburu melihat korban berbicara dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dianggap terbuka.

“Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan depan I Hotel dan langsung memukul korban di bagian pipi kiri, kepala atas, serta paha kiri dan kanan,” ungkap Iptu Brata

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan membawa korban ke arah Botania. Dalam perjalanan, pelaku kembali menghentikan sepeda motornya dan kembali melakukan pemukulan. Korban kemudian dipaksa untuk menginap di rumah pelaku.

Iklan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh, terutama pada kepala serta paha kiri dan kanan. Merasa terancam dan mengalami kekerasan, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Batu Ampar langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku AT di seputaran Kabil, bersama dengan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara.

Salam Presisi
Humas Polresta Barelang,

(Darwis)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

14 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

1 day ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

2 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

2 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

5 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago