Categories: Hukum

Tidak tersentuh hukum,tambang galian C di Nongsa Batam diduga banyak korupsi dan tak memiliki izin

Iklan

Tidak tersentuh hukum,tambang galian C di Nongsa Batam diduga banyak korupsi dan tak memiliki izin.

GBNnews.net BATAM – Aktivitas tambang galian C tanpa izin dan atau disebut Ilegal di Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam semangkin marak  hingga sampai saat ini masih terus beroperasi tanpa tersentuh hukum Jumat 08/08/2025).

Dugaan adanya “pembackup” dari berbagai satuan instansi membuat lokasi tambang pasir galian C ilegall milik Ltr ginting tersebut terus beroperasi seolah kebal hukum.

Informasi yang didapat di lapangan kalau aktivitas penambang pasir tersebut diduga milik salah seorang wartawan sebut saja namanya Ltr ginting yang sudah lama beroperasi dan banyak aparat ke lokasi hanya untuk ambil jatah.

“Kalau kami hanya sekedar pekerja, kata salah seorang tukang sekop yang tidak mau disebutkan namanya gaji kami ada borongan per lori ada yang perhari, tergantung dapat bos nya , berbeda beda lokasi, kalau lagi razia libur kerja,”ujar salah satu pekerja.

Terdapat beberapa bos penambang pasir liar yang bernama Ltr ginting sebagai Pengelola atau pemilik lima mesin penyucian pasir galian C

“Kalau tidak ada backup atau setoran mungkin lokasi ini sudah ditutup,” ungkap salah satu pekerja tambang pasir ilegal tersebut.

Iklan

Masyarakat setempat yang sudah gerah melihat berprofesi tambang pasair galian C kami sangat mengeluhkan keberadaan tambang pasir ilegal yang berada di lokasi perumahan Bida Asri 3 tersebut,.

Masyarakat sangat Kecewa dengan Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum Kota Batam.

Tambang pasir ilegal yang berada di kawasan pemukiman kami tepatnya di perumahan Bida Asri 3 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa hingga sampai saat ini masih terus beraktivitas tanpa tindakan hukum yang berlaku.

Limbah lumpur pasir akibat tambang pasir ilegal tersebut sudah sangat mencemari laut tempat masyarakat mencari nafkah, air laut tercemar akibatnya populasi ikan berkurang dan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayanpun menjadi semakin sulit mencari nafkah.

Masyarakat berharap, Walikota Kota Batam Bapak Amsakar Achmad beserta Ibu Li Claudia Chandra sebagai Wakil Walikota Kota Batam datang menyidak lokasi tambang pasir ilegal yang telah merusak lingkungan, limbah lumpur hasil penambangan pasir ilegal yang telah mencapai ber hektar-hektar tersebut harus menjadi perhatian pemerintah setempat. dan menindak para penambang pasir ilegal.

 

(team/red)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan

Lapas Batam Kenalkan SLIR, Permudah Layanan Integrasi dan Remisi Warga Binaan GBNnews.net -Lapas Kls 11A…

16 hours ago

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas

Menuju WBBM, Lapas Batam Terima Evaluasi Inspektorat Kemenimipas GBNnews.net - Batam - Dalam rangka mewujudkan…

1 day ago

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu, GBNnews.net - Karimun –…

2 days ago

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Karimun Intensifkan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, GBNnews.nes - Karimun – Dalam…

2 days ago

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan, GBNnews…

5 days ago

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

6 days ago