Pemuda YP Didakwa Pencabulan, Tes DNA Ungkap Bukan Ayah Biologis
Pemuda YP Didakwa Pencabulan, Tes DNA Ungkap Bukan Ayah Biologis
Blitar,GBNews.net – Nasib malang menimpa seorang remaja berinisial YP yang kini harus berhadapan dengan proses hukum atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NY. Kasus ini bermula ketika YP berpacaran dengan NY, yang ternyata sudah dalam kondisi hamil sebelum hubungan tersebut dimulai. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, korban anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk kemudahan pembuktian dengan prinsip best interest of the child. Namun, dalam kasus ini, situasi menjadi rumit karena fakta kehamilan NY diduga berasal dari hubungan dengan laki-laki lain sebelum berpacaran dengan YP.
Kronologi dimulai saat YP diperkenalkan kepada NY oleh seorang teman yang satu perguruan silat. Hubungan keduanya berjalan seperti remaja pada umumnya hingga YP dipanggil keluarga NY untuk membicarakan keseriusan hubungan. Saat itu, YP terkejut ketika diberitahu bahwa NY tengah hamil. Meski NY menyatakan “tidak usah dipikirkan” soal kehamilannya, keluarga NY meyakini YP adalah penyebabnya. Upaya YP untuk membantu mencari siapa sebenarnya pelaku yang menghamili NY tidak membuahkan hasil. Bahkan ketika YP menawarkan tes DNA untuk membuktikan kebenaran, pihak keluarga NY menolak. Tekanan dari keluarga NY berujung pada pernikahan siri karena NY masih di bawah umur.
Ironisnya, ketika YP mengurus dispensasi nikah di pengadilan agama, justru surat undangan pemeriksaan dari kepolisian yang datang. Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dengan anak dan pencabulan. Proses hukum berjalan hingga tahap penuntutan, namun pihak keluarga YP menilai akses keadilan tidak terpenuhi. Saksi kunci yang diyakini dapat mengungkap siapa ayah biologis bayi NY tidak dihadirkan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegang pada pembuktian formil dengan mengandalkan keterangan korban dan hasil visum, tanpa menggali kebenaran materil yang lebih luas, meski hasil tes DNA telah menyatakan YP bukan ayah biologis bayi tersebut. Jika JPU tetap mendalilkan psl 82 jelas salah karena YP melakukan / mencium NY jika tidak NY yg mendahului YP tidak akan merespon.
Ayah YP menegaskan bahwa anaknya hanyalah korban keadaan. Menurutnya, YP dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan, hanya karena statusnya sebagai pacar terakhir NY. Sementara laki-laki yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut masih bebas tanpa proses hukum. “Yang seharusnya bertanggung jawab adalah laki-laki yang menghamili NY sebelum anak saya mengenalnya. Tapi pihak keluarga NY membiarkan orang itu tanpa tuntutan hukum,” ujar ayah YP. Ia khawatir peristiwa serupa bisa menimpa remaja lain jika tidak ada kejelasan hukum yang adil.
Harapan keluarga YP kini tertuju pada majelis hakim agar memutus perkara dengan mempertimbangkan fakta yang ada, bukan sekadar memenuhi unsur formil dakwaan. Mereka menekankan bahwa status bayi NY tetap berhak mengetahui siapa ayah kandungnya yang sah, sebagaimana amanat undang-undang. Dengan hasil tes DNA yang telah membebaskan YP dari tuduhan sebagai ayah biologis, keluarga berharap hakim berani memutus sesuai kebenaran materil. “Semoga putusan nanti benar-benar adil, agar anak saya tidak dihukum atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan,” pungkas sang ayah.(tri team)