Disperindag dan Pertamina Tindak Tegas Agen Pangkalan LPG 3KG Milik DM Di duga Menjual Yang Bukan Masyarakat Komp, Nagoya Paradise Center
Disperindag dan Pertamina Tindak Tegas Agen Pangkalan LPG 3KG Milik DM Di duga Menjual Yang Bukan Masyarakat Komp, Nagoya Paradise Center,
GBNnews.net–Batam kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan bapak gustian riau, Kota Batam tindak tegas agen pangkalan LPG bersubsidi 3Kg milik DM atau Gas melon terkait adanya kecurangan pangkalan LPG 3Kg.. bersubsidi yang dijual kepada pemilik mobil putih dan becak di duga kosumen bukan warga setempat, selasa malam pukul 07,30 wib pangkalan Gas 3Kg milik DM mejual yang bukan kemasyarakat sekitar pada saat warga mau mebeli gas, pemilik mengatakan gas habis,
Selasa. 27/08/2025
Syarat pembelian Gas melon bersubsidi harus membawa KTP, yang berdomisili di RT/02/RW/08 komplek paradise center atau nagoya newton maksimal pembelian 2 tabung. Warga yang pembeli juga diwajibkan warga setempat menurut keterangan dari salah satu warga komplek nagoya newton sebut saja ipan tiga kali sehari membeli Gas tidak pernah dilayani sedangkan yang membeli mengunakan mobil dan becak selalu dapat Gas sedangkan mereka bukan warga setempat,
Seperti usaha laundry dan restoran. Padahal, beberapa usaha tersebut dilarang keras menggunakan Gas yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.Setelah ini pangkalan akan diisi penuh kembali oleh pihak PT:MULTI GANDA SENTOSA, kepala desprindag Gustian riau dan kepala pertamina KOTA BATAM Agar meninjau ulang, banyak nya kecurangan terjadi di pangkalan DM.Nagoya Komp. PARADES CENTER.
Hampir seminggu empat kali pengiriman oleh PT: MULTI GANDA SENTOSA mengirim Gas LPG 3Kg, kepangkalan milik DM tidak sesuai jadwal yang sudah di tentukan Disperindag bersama Pertamina.
Pasal pidana terkait pengiriman LPG 3 Kg diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas ,dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
“Kami sebagai warga setempat berharap aparat penegak hukum (APH) tindak tegas pangkalan yang melakukan kecurangan salah satunya dengan melakukan pencabutan Izin pangkalan GAS LPG milik DM di wilayah Komp,Nagoya PARADISE CENTER. Yang ternyata Gas melon ini banyak diperjual belikan di duga untuk restauran dan usaha laundry kalau dijual pengusaha restauran dan laundry bisa menggunakan harga yang pantastis pertabung untuk meraup keuntungan yang lebih besar perhari, dan ini pastinya sangat berpengaruhi untuk kebutuhan masyarakat miskin jelas menurut salah satu warga, sekitar pangkalan sebut saja ipan,
“Kami identifikasi lebih lanjut ada beberapa hal yang kemungkinan jadi penyebab. diantaranya ketidak disiplinan pangkalan dalam menyalurkan ke konsumen secara langsung, dan kami lagi investigasi terkait jalur distribusinya,”
Sampai berita ini diterbitkan awak media tidak satupun istansi terkait untuk mencabut izin pangakalan DM yang sudah bermain curang dalam melayani kosumen diwilayah pangkalan RT/02/RW/08 Menurut awak media yang memantau langsung pebelian Gas LPG 3kg mengunakan mobil putih dan becak sedangkan mereka bukan warga komplek PARADIAE CENTER ATAU KOMPLEK NAGOYA NEWTON menurut salah seorang warga sekitar pangkalan kita sebut saja namanya ipan, yang memang warga komplek nagoya newton menurut awak media,
(Team,darwis)





