Pemkab Tapanuli Utara Rampas Tanah Warga Dengan Dalih Masuk Asset Daerah Tanpa Dasar Hukum,Ketum PPPN Laporkan Mantan Bupati Taput Ke KPK,Kejaksaan Agung ,Ombudsman RI dan Presiden
Pemkab Tapanuli Utara Rampas Tanah Warga Dengan Dalih Masuk Asset Daerah Tanpa Dasar Hukum,Ketum PPPN Laporkan Mantan Bupati Taput Ke KPK,Kejaksaan Agung ,Ombudsman RI dan Presiden
GBNNews.net,Jakarta — Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) adalah proses menghapus BMD dari daftar inventaris barang dengan menerbitkan keputusan pejabat berwenang. Tindakan ini bertujuan untuk membebaskan pengguna dan pengelola barang dari tanggung jawab administratif dan fisik terhadap barang yang dihapuskan. Penghapusan dilakukan karena berbagai alasan, seperti rusak berat, tidak memiliki nilai ekonomis, sudah habis masa manfaatnya, hilang, curian, terbakar, atau karena pemusnahan.

Ternyata di Pemkab Tapanuli Utara , sekitar 1,5 ha lahan tanah yang dipinjam pakai oleh Pemkab Tapanuli Utara selama 31 tahun dan sudah dikosongkan sejak tahun 2000 s/d 2025 kepada pemiliknya ataupun ahli warisnya , secara sepihak Bupati Tapanuli Utara pada saat itu Drs.Nikson Nababan memaksakan kehendak dan tanpa alas hak memasukkan status tanah masuk menjadi Inventaris milik Daerah tanpa dapat membuktikan dasar hukum atas tanah tersebut ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Selain seluas tanah dari 3 ha lebih yang dipinjam pakai Pemkab Tapanuli Utara dengan hak pakai masih ada juga tanah seluas 20 ha lebih yang dimanfaatkan untuk hutan Pramuka , disinyalir beralih pungsi menjadi sertifikat atas nama orang tua mantan Bupati Drs.Nikson Nababan dan kroni kroninya dan diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan dan wewenang karena sarana prasarana karena jabatan dan bahkan telah terjadi dugaan pencucian uang ( money laundry) tegas Ganda Tampubolon.
Akibat tidak adanya itikad baik Pemkab Tapanuli Utara untuk mengembalikan hak hak warga , Ganda Tampubolon melaporkan secara resmi terhadap KPK,Kejaksaan Agung ,Ombudsman RI dan bahkan terhadap Presiden RI dengan harapan mengungkap seluruh dugaan KKN yang dilakukan Pemkab Tapanuli Utara selama 10 tahun pada masa kepemimpinan Drs.Nikson Nababan diantaranya , bukti fisik alokasi dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) peralihan tanah seluas 324000 ha yaitu tanah bekas hutan di 8 Kabupaten Kota salah satu Kabupaten Tapanuli Utara, 133000 ha lahan hak konsesi PT.Inti Indorayon Utama atau saat ini menjadi PT.Toba Pulp Lestari , Peralihan beberapa Asset Daerah tanpa dasar hukum yaitu tanah Partalijulu dihibahkan 14 ha untuk Pembangunan sekolah secara sepihak dialihkan menjadi perumahan PT.SOL dan sekolah Pertanian tidak dibangun ,pos pos alokasi Dana CSR dari PT.SOL ,PT TPL dan Perusahaan lainnya sebagaimana dengan Undang Undang Persero No.40 Tahun 2007 “ tentang Perseroan, tanah seluas 163 ha disewakan untuk Angkasa Pura 2 atau bandara Silangit sedangkan milik pemkab atas tanah tersebut hanya 1002 ha dan 61 ha fiktif.
Muncul infornasi di Tapanuli Utara sangat banyak tanah menjadi sertifikat atas nama Basaria Sihombing atau ibu kandung dari Bupati Tapanuli Utara , sehingga patut diduga adanya dugaan pencucian uang dengan membeli tanah untuk menghilangkan jejak uang .
Sangat banyak dugaan KKN di Pemkab Tapanuli Utara dan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) siap Kawal KPK ,Kejaksaan Agung Kapolri dan bahkan sampai kepada Presiden RI memberikan data Valid yang dapat dijadikan bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana tegas Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon juga meragukan keabsahan Izazah Drs.Nikson Nababan yang kelahiran 1972 dan Sarjana tahun 1995 dengan Gelar Drs ( Doctorandus) dimana pada tahun 1993 Gelar Drs telah dicabut sehingga Drs termuda di Dunia Adalah Drs Nikson Nababan , aneh bin nyata Kepala Daerah paling lama 1 bulan dapat meninggalkan daerahnya namun Drs.Nikson Nababan mampu memperoleh gelar Dr ( Doktor) .
Kemampuan Integritas mantan Bupati Tapanuli Utara selama 10 tahun inilah yang menghancurkan Kabupaten Tapanuli Utara bila ditinjau mulai dari izazah dan kebijakannya seperti Bupati bayangan , tentu Masyarakat yang mempunyai hubungan emosional dengan pemerintahan terutama Pemkab Taput harus berani mengungkap kebenaran , atas dasar hal tersebut Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Laporkan mantan Bupati Tapanuli Utara dan berharap penegak hukum jangan mau disogok sehingga pemberantasan korupsi dapat terlaksana dan harga mati “ ungkap Ganda Tampublon mengakhiri,(Tim GBN)





