PPPNRI AKAN LAPORKAN KEBERADAAN HPH/KONSESI PT.TPL 188.055 HA DAN POS POS PENYERAPAN DANA CD/CSR 8 KABUPATEN KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA ADA APA PT.TPL DENGAN 8 KABUPATEN /KOTA??
PPPNRI AKAN LAPORKAN KEBERADAAN HPH/KONSESI PT.TPL 188.055 HA DAN POS POS PENYERAPAN DANA CD/CSR 8 KABUPATEN KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA ADA APA PT.TPL DENGAN 8 KABUPATEN /KOTA??
GBNNews.net,Jakarta–Ephorus HKBP menyerukan tutup PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) yang diduga kuat merugikan Masyarakat dalam penguasaan lahan tanah hutan , pada hal hak konsesi /HPH PT.Toba Pulp Lestari dari luas 188.055 ha yang produktif atau dikuasai hanya sekitar 50.000 ha , sehingga 138.55 ha milik siapa ?

8 Kabupaten /Kota penerima CD dan CSR dari PT.Toba Pulp Lestari tidak transparan terhadap Masyarakat atas pos pos penyerapannya , tentu ada yang ditutup tupi oleh PT.Toba Pulp Lestari dan 8 Kabupaten /Kota selaku penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari untuk menggelapkan kepemilikan tanah seluas 138.055 ha yang lokasinya berada di 8 Kabupaten Kota “ ungkap Ganda Tampubolon ketum PPPN RI dalam siaran Persnya.
Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Dirjen Planalogi Kehutanan No.S.938/VII-KUH/2012 2012 “ tanggal 8 Agustus tentang Penjelasan Menteri Kehutanan atas keberadaan , luas hutan dan peralihan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara , Tobasa (Toba) Humbahas dan Samosir bahwa luas tanah yang dikuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) dahulu PT.Inti Indorayon Utama (IIU) status Kawasan hutan di Tapanuli Utara dan kabupaten perbatasan Berbatasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Sumatera Utara diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian No.923/Kpts /Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 telah ditunjuk areal hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas 3.780.132,02 ha dan termasuk didalamnya 716,806,30 ha berada di Kabupaten Tapanuli Utara , Kabupaten Toba ( Tobasa ) Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas dan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara No.4 Tahun 1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP) dan Perda No.7 Tahun 2003 tanggal 28 Agustus 2003 tentang RTWP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2003 s/d 2018 telah dialokasikan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara .Berdasarkan Perda tersebut pada butir d diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Pebruari 2005 , jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 telah ditunjuk Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara, seluas 3.742.120 ha termasuk didalamnya areal hutan didalamnya 674.206,70 ha berada di Ksbupaten Tapanuli Utara , Kabupaten Toba (Tobasa) ,Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbahas atau terjadi pengurangan 716.806,30 ha -674.206,70 ha = 42600 ha.Perkiraan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba (Tobasa) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbaas berdasarkan batas administrasi yang tercantum dalam peta lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 923/Kpts/Um/12/1982 dan Peta Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No.44/Menhut-II/2005.Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.58/Menhut-II/2011 Tanggal 28 Pebruari 2011 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada PT.Toba Pulp Lestari (d/h.PT.IIU) adalah seluas 188.055 ha dengan alokasi Blok Aek Nauli seluas 20.428 ha berada di Kabupaten Simalungun dan Blok Asahan, Blok Habinsaran seluas 24.304 ha berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir , Blok Tele seluas 68.339 ha terletak di Kabupaten Humbang Hasundutan ( Humbahas),Kabupaten Samosir,Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Dairi , Blok Aek Raja seluas 46.081 ha terletak di Kabupaten Tapanuli Utara , Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Tapanuli Tengah,Blok Padang Sidempuan seluas 28.903 ha terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan ,Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Padang Lawas Utara terhadap ke 5 (lima) Blok Areal IUPHHK-HT telah dilaksanakan tata batas dilapangan dan terjadi overlapping pada Sektor Tele dan Sektor Sarulla.Menurut informasi yang beredar hanya 50.000 ha yang produktif dikuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari dari Luas 188.055 ha dan PT.Toba Pulp Lestari hanya memiliki HPH ( Hak Penguasan Hutan) dan bukan hak milik.Mencermati uraian ini melalui Ganda Tampubolon “Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) mengingatkan para Kepala Daerah Kabupaten/Kota terbuka atas Pos Pos Hutan didaerahnya masing masing berapa dan dimana alokasi tanah hutan yang dikuasai PT.Toba Pulp Lestari (PT.TPL) karena PT.Toba Pulp Lestari mengelola Hutan sesuai dengan kebutuhan bahan baku dan PT.Toba Pulp Lestari hanya memiliki hak konsesi dan bukan memiliki tanah tegas “Ganda Tampubolon .
8 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara selaku yang menerima CD/CSR sebagaimana dalam Undang Undang No.40 Tahun 2007 “ tentang Persero yang mewajibkan memberikan uang CD dan CSR tentu Kepala Daerah 8 Kabupaten/Kota penerima CD dan CSR dari PT.Toba Pulp Lestari harus terbuka , transparansi terhadap public , apalagi Kabupaten Tapanuli Utara sebelum pemekaran menjadi 4 Kabupaten tanah bekas hutan tidak dapat ditanami Kelapa Sawit dan Karet .
Untuk menjamin kepastian hukum melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) telah mengkonfirmasi terhadap mantan direktur PT.Toba Pulp Lestari Ir.Juanda Panjaitan dan Direktur baru JANRES SILALAHI, dimana PT.Toba Pulp Lestari berjanji akan memberikan rekapitulasi penerima CD/CSR 8 Kabupaten/Kota dan meminta 8 Kabupaten/Kota dan berjanji akan memberikan , ternyata hingga saat ini tidak mampu memberikan sehingga patut diduga adanya yang ditutup tutupi atau ada Kerjasama hitam antara PT.Toba Pulp Lestari dengan 8 Pemkab/Kota penerima CD/CSR” tegas Ganda Tampubolon.
Kemudian kesiapan 8 Kabupaten/Kota menjelaskan luas dan Lokasi HPH/Konsesi yang produktif dikuasai oleh PT.Toba Pulp Lestari seluas 50.000 ha dari luas 188.055 ha , dimana sektor Sarulla dan Sektor Tele terjadi Over Lapping , selanjutnya 8 Kabupaten/Kota mengembalikan lahan seluas 138.055 ha dari luas HPH/Konsesi 188.055 dan menjelaskan dimana alokasi 50.000 ha HPH/konsesi PT.Toba Pulp Lestari sehingga Masyarakat tidak memusuhi PT.Toba Pulp Lestari dan mendukung PT.Toba Pulp Lestari karena memiliki ijin resmi dan memiliki karyawan sekitar 9000 orang Adalah warga negara Indonesia yang sah dilindungi dengan Undang Undang mempunyai hak mencari makan dinegaranya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang Undang “ ungkap Ganda Tampubolon.
Untuk menyelesaikan permasalahan antara Masyarakat , Ephorus HKBP dengan PT.Toba Pulp Lestari “ Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini melaporkan permasalahan ini terhadap Presiden RI, Kejaksaan Agung ,Kapolri , Menteri ATR /BPN , Menteri LHK dan KPK agar mengusut tuntas tentang alokasi dana CD/CSR dan penggelapan tanah seluas 138.055 ha sehingga Masyarakat nyaman dan PT.Toba Pulp Lestari tetap beroperasi dengan menguasai lahan 50.000 ha , memeriksa Kepala Daerah 8 Kabupaten /Kota atas status lahan HPH /Konsesi PT.Toba Pulp Lestari yang diduga kuat menjadi hak milik pejabat tertentu dengan cara pencucian uang ( money laundry) berkas berkas sudah valid diperoleh dari Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan RI Jalan Juanda No.100 Kota Bogor , dalam arti sudah mempunyai alat bukti permulaan dan memenuhi unsur terjadinya suatu tindak pidana , sehingga tidak ada lagi permasalahan “ ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri *** TIM GBN**





