Kembali terjadi,Jurnalis Ambarita dikeroyok saat liputan produk kadalWarsa lokasi di Bekasi
Kembali terjadi,Jurnalis Ambarita dikeroyok saat liputan produk kadalWarsa lokasi di Bekasi
GBNNwws.net,Depok– Hal yang sangat tidak terpuji yang kerap terjadi lebih dari tukang pukul atau preman yang diduga disiapkan oleh pemilik produk kadaluarsa yang diawali dari intimidasi dan perampasan alat komunikasi dan alat kerja dan diakhiri dengan pengeroyokan yang membabi buta persekusi yang dilakukan atas jurnalis yang datang seorang diri konfirmasi dan klarifikasi sehingga seorang jurnalis yang bernama Ambar mengalami luka berat hingga tidak bisa melakukan aktivitas jurnalis seperti hari-hari sebelumnya
Kekerasan ini dipicu dari adanya dugaan produk bahan makanan di sebuah pemukiman warga di desa dusun 1 Desa Mangunjaya kecamatan tambun kabupaten Bekasi.

Saat mengkonfirmasi dan mengklarifikasi adanya dugaan produk kadaluarsa saat mempublikasikan pemberitaan tidak menjadi informasi yang menyesatkan atau pun fitnah malah mendapatkan kekerasan.
Sampai berita ini diturunkan setelah mendapatkan informasi hal ini telah dilaporkan ke Polda metro jaya atas nama pelapor Diori Parulian Ambarita dengan nomor laporan STTLP/6885/IX/2025/POLDA METRO JAYA pelapor yang sering disapa dengan panggilan Ambar yang didapat oleh rekan media terkait adanya penganiayaan yang kerap terjadi kepada jurnalis Ambar pemilik salah satu media yang cukup dikenal di seluruh Indonesia .
Julianta SembiringSH.SE pembina LBH aktivis pers Indonesia meminta kepada aparat penegak hukum segera menangkap kesemuanya pelaku-pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 sampai 11 orang hal ini harus segera dilakukan penangkapan dikuatirkan pelaku ataupun orang-orang yang diduga disuruh atau diperintahkan melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang bernama Ambar menghilang atau bisa jadi mencari cara lain untuk terbebas dari perbuatan yang telah dia lakukan. Dan saya berharap kepada kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda metro jaya segera dua kali 24 jam melakukan tugasnya dengan baik karena kami percaya kepolisian Republik Indonesia tidak mengabaikan atas peristiwa pidana penganiayaan terhadap awak media yang melakukan tupoksinya namun diperlakukan seperti petinju yang terkapar tidak berdaya.
penganiayaan yang mengakibatkan mata korneanya mengalami kerusakan yang cukup para mendapatkan perhatian oleh dokter yang menanganinya , pengeroyokan terhadap Ambar hal ini hal ini sangat melanggar kebebasan pers ya itu undang-undang pers Nomor 40 tahun 99 tentang pers dan perannya bahwa selain mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi yang represif pencurian terhadap alat-alat kerja jurnalis serta dapat dijerat yaitu pasal 18 ayat 1 undang-undang pers yang sangat jelas mengatakan barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah dan dapat dimasukkan pula pasal pasal berlapis 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun , pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atas pengeroyokan terhadap jiwa jurnalis yang bernama Ambar tersebut Julianta Sembiring sangat terpanggil untuk memproses secara hukum karena kerap sering terjadi peristiwa-peristiwa pembunuhan penganiayaan pelecehan terhadap profesi jurnalis.





