Meningkatkan kwalitas Jurnalis,pahami kode etik pers.
Ketum AWAN ” Wartawan Wajib menjaga Kode etik Jurnalis dalam bertugas ”
GBNNews.net — Jakarta,Dalam meningkatkan mutu kualitas wartawan kita wajib menjaga dan menghormati hal-hal yang menjadi ketentuan dalam UU Pers No 40.Tahun 1999 mengenai Kode etik Jurnalis
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN) E.F.Andre Tambunan saat di sambangi di Kantor Redaksi Jalan Pramuka II,(01/10)
Dalam penjelasannya wartawan itu dilindungi Undang – undang dalam menjalankan tugas peliputan,namun wartawan harus menjaga Kode etik wartawan(Pers) jangan memberitakan berita hoax,informasi yang kurang pasti ada mengada-ada atau membuat Nara sumber fiktif.
Andre juga menegaskan wartawan itu bebas dan aktif dalam bertugas tidak ada yang boleh melarang,hal ini tertuang di UU Pers No 40.tahun 1999. Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(kIP)
Barang siapa melawan hukum dengan berniat mengahalngi tugas Jurnalis dikenakan Hukum penjara 2 Tahun atau denda Rp.500.000.000.- ungkap Andre mengakhiri wawancara dan obrolan mengenai tujuan pokok dan meningkatkan kwalitas Jurnalis.
(@Ferdinan)





