KPK HARUS TURUN TANGAN USUT TUNTAS DANA DESA DAN DANA PENDIDIKAN DI HUMBAHAS DAN TAPANULI UTARA
KPK HARUS TURUN TANGAN USUT TUNTAS DANA DESA DAN DANA PENDIDIKAN DI HUMBAHAS DAN TAPANULI UTARA
Diduga Kuat Inspektorat dan Kepala Desa /Kepala Sekolah Bersekongkol *
GBNNews.net,Jakarta — Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan penyelengaraan pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat daerah provinsi, kabupaten /kota dan masyarakat demikian juga undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi , ternyata di Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbahas diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara Kepala Desa , Kepala Sekolah dalam penyerapan anggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pasal 132 dan pasal 61 yaitu mengenai bukti fisik dan bukti penagihan ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.

Adapun sekolah yang diduga kuat tidak transparan dalam pengeloaan anggaran di Tapanuli Utara adalah SMK 2 Pohan Tonga , SMAN 2 Pohan Tonga , SMAN 1 Siborongborong dan SMAN/SMK lainnya.
Anggaran Dana Desa yang tidak transparan adalah Desa Bahal Batu 1 ( Taput) Desa Paranginan Selatan (Humbahas) , Desa Sitanggor Muara ( Tapanuli Utara dan tidak tertutup kemungkinan sebagian besar Desa lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara “ kata Ganda Tampubolon.
Berdasarkan pemberitaan Media Anti Korupsi Jakarta berbagai anggaran Dana Desa dan Dana Pendidikan diduga dikorupsi sudah menjadi komsumsi publik karena sudah terbit melalui Media One Line , atas dasar Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang Kebebasan Pers Bab.VII Pasal 17 “ Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers melalui Ganda Tampubolon mengklarifikasi dan mengkonfirmasi terhadap Kepala Desa dan Kepala Sekolah meyatakan sudah diperiksa Inspektorat .
Atas dasar hal tersebut kuat dugaan adanya persekongkolan antara Inspektorat dengan Kepala Desa dan Kepala Sekolah untuk membereskan pembukuan , dan yang menjadi pokok permasalahan adalah bukti fisik penyerapan anggaran Desa dan Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbahas harus diperiksa secara Marathon dan demikian juga Inspektorat harus diperiksa oleh KPK sehingga transparansi anggaran penyerapan Dana Desa dan Dana Pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbahas dapat terpenuhi serta akuntabel “ ungkap Ganda Tampubolon.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitik beratkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan , g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis.**TIM**





