DANA PENDIDIKAN SMAN 1 PARANGINAN KABUPATEN HUMBAHAS DIDUGA DIKORUPSI,PPPN RI DESAK KPK PERIKSA KEPALA SEKOLAH DAN INSPEKTORAT
DANA PENDIDIKAN SMAN 1 PARANGINAN KABUPATEN HUMBAHAS DIDUGA DIKORUPSI,PPPN RI DESAK KPK PERIKSA KEPALA SEKOLAH DAN INSPEKTORAT
GBNNews.net,Jakarta — Undang Undang Sistem Pendidikan menyatakan penyelenggaraan pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah provinsi, kabupaten, kota dan masyarakat, demikian juga UU Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang Pers Bab VII Pasal 17 “ Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers , Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengeloaan Keuangan Pasal 61 dan Pasal 132 “ mengenai bukti fisik dan bukti penagihan harus didukung kwitansi dan ditandatangani pejabat terkait “ tegas Ganda Tampubolon dalam Siaran Persnya (16/10/2025) .
Sudah menjadi komsumsi publik SMAN 1 Paranginan Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 s/d 2024 telah menerima anggaran BOS tahap 1 tanggal l 18 Januari 2024 Rp 512.645.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 512.645.000.
Kementerian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik Baru Rp 4.240.000 pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 119.827.000 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.600.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 85.711.000 pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 76.344.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 79.940.000langganan daya dan jasa Rp 14.400.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 39.983.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 26.000.000pembayaran honor Rp 63.600.000, Total Dana Rp 512.645.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Paranginan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 201.414.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 10.130.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.181.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 68.070.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.810.000langganan daya dan jasa Rp 14.400.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 104.640.000pembayaran honor Rp 63.600.000, Total Dana Rp 512.645.000.
Terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.321 Juta lebih diduga direkayasa oleh Kepsek ,laporannya ke Kementerian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.124 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.144 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.144 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 dana BOS diterima SMA Negeri 1 Paranginan tahap 1 tanggal 17 April 2023 Rp 504.000.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 504.000.000,- dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Paranginan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah.
Ganda Tampubolon menyatakan bahwa dugaan KKN atas pos pos penyerapan anggaran dan Pendidikan di SMAN 1 Humbahas sudah beredar di koran Media Anti Korupsi dan sudah menjadi komsumsi publik , tentu pihak penegak hukum kepolisian , kejaksaan dan KPK segera memeriksa Inspektorat Kabupaten Humbahas dan Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran , dimana bukti fisik atas pengalokasian anggaran tersebut , tegasnya ..
Jangan hanya kepala sekolah yang di periksa harus ikut Inspektorat , sejak Indonesia Merdeka pembukuan selalu beres namun kenyataannya tidak beres.
Informasi juga beredar kepala sekolah mempunyai tunggakan tahun 2024 di beberapa percetakan dan hingga saat ini belum dibayarkan terhadap yang bersangkutan , untuk itu Ganda Tampubolon meminta penegak hukum periksa segera kepala SMAN 1 Paranginan bukti fisik pengalokasian anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan tegas Ganda Tampubolon dalam Siaran Persnya **(Red/tim).





