PPPN RI minta KPK dan penegak Hukum turun,usut penguasaan lahan yang ilegal
PPPN RI minta KPK dan penegak Hukum turun,usut penguasaan lahan yang ilegal.
GBNNews.net,Jakarta– Ketua Umum PPPN RI Ganda Tampubolon Laporkan Secara Resmi Penguasaan Lahan 161 ha mulai dari Presiden dan penegak hukum KPK,Kejaksaan Agung secara hierarki. Penguasaan lahan 161 ha oleh warga masyarakat tanpa alasan hak mampu memperjual belikan tanah dan oknum BPN mampu menerbitkan sertifikat terlarang (cacat hukum dan administrasi mengakibatkan terjadi keributan antar desa namun yang terjadi pribadi pribadi yang memperjual belikan tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya. Ganda Tampubolon sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak hak masyarakat sekitar 52 orang menyerahkan tanah tersebut ke pihak kehutanan untuk ditanami pohon pinus merkusi dan perjanjian sekali panen,
Namun setelah pohon pinus merkusi ditebangi tahun 1989 oleh PT. Inti Indo rayon Utama (PT.IIU) sesuai hak konsesi 150.000 ha salah satu didalamnya adalah tanah 161 ha, ternyata bukan pemilik tanah memperjual belikan tanpa alas hak (recght titel) bahkan oknum BPN RI mampu terbitkan sertifikat tanah diatasnya dengan mengatasnamakan desa tapi yang mengambil untung adalah pribadi.

Atas terjadi nya peralihan hak atas sebagian tanah memicu keributan yang berkepanjangan dan sudah banyak warga jadi korban terjadi saling lapor kepada penegak hukum. Selanjutnya Ganda Tampubolon ketum PPPN menyurati menteri kehutanan RI dan melakukan plotting atas tanah 161 ha pada intinya tanah seluas itu dengan status APL (Alokasi Penggunaan Lain) dan kewenangan ada pada pemerintah daerah yaitu Gubernur Sumatera Utara.Berdasarkan UU Kejaksaan RI No. 16 Tahun 2004 ”tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum melalui Kejaksaan Agung mereferensikan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerbitkan Surat Penagihan terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selaku pihak yang punya wilayah hukum ternyata Kejari Tapanuli Utara, belum melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan pungsi) ucap Ganda Tampubolon.
Melalui telepon genggam selular dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara tegas langsung menyikapi dan tindakan kejatisu layak di apresiasi, ketika dikonfirmasi rerhadap Kejari Tapanuli Utara bapak Ritonga melalui telepon selular (WA) belum memberikan jawaban, ketika dikonfirmasi terhadap Kejari cabang Siborongborong menyatakan akan diproses, atas dasar hal tersebut Ganda Tampubolon melaporkan secara resmi terhadap penegak hukum hingga ke Presiden RI dan mengharapkan KPK turun ke lokasi tanah menindak tegas para oknum yang menguasai lahan kosongkan semua lahan dan bongkar bangunan yang ada diatasnya.
Diatas tanah juga telah dibangun Jalan Ringroad tanpa diberikan ganti rugi dan tidak di tenderkan sebagaimana PerPres tentang pengadaan barang dan jasa, aneh bin nyata proyek senilai 75 miliard dikerjakan oleh perusahaan yang bukan kontraktor. Menurut informasi yang beredar ditunjuk langsung oleh 2 perusahaan dan setelah selesai dibuat plang bertuliskan Jalan ini dibangun dengan biaya pinjaman Bank Syariah dan Jaminan Surat Berharga, ungkap Ganda Tampubolon.

Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan juga sexara sepihak membuat nama jalan tersebut menjadi Jalan Soekarno Hatta dan Ganda Tampubolon menolak keras dan akan membuat nama Jalan Sibagotnipohan karena Sibagotnipohan pemilik tanah jangan karena mantan Bupati Tapanuli Utara orang PDIP sesukanya membuat nama jalan tersebut. Ganda Tampubolon melaporkan yang menguasai tanah tanpa hak dan akan mendukung pemerintah atau Menteri ATR dan BPN sebagaimana Peraturan Menteri ATR dan BPN No. 1339/SK.HK.02/X/2022 Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum dan pelaksanaan diatur dalam Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah No. HT. 03/1011-400/X/2022 yang diterbitkan tanggal 03 Oktober 2022 yaitu Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri ATR dan BPN RI No. 1339 /SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum yang telah di refrensikan Menteri ATR dan BPN RI terhadap Kanwil Provinsi dan Para Kakan ATR dan BPN RI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Tidak ada alasan Kejari Tapanuli Utara tidak memamggil dan menindaklanjuti para pelaku serta memberikan sanksi sesuai dengan besaran kesalahan., ungkap Ganda Tampubolon.
Masalah ini juga sudah di koordinasikan ke Kepala Kejaksaan Agung dan KPK, Gubernur Sumatera Utara, Ka poldasu, Kejatisu dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dimana ijin prinsip belum dikeluarkan DPRD namun sebagian tanah sudah diperjualbelikan, tangkap para pelaku dan tindak tegas, KPK harus turun tangan selaku pihak pemberantasan mafia tanah’ ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri.
(Red)





