Ketum PPPN ( Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Laporkan Penyerobotan Tanah dan Pencurian Kayu Di Desa Siabalabal III Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara
Ketum PPPN ( Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara) Laporkan Penyerobotan Tanah dan Pencurian Kayu Di Desa Siabalabal III Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara
GBNNews.net,Jakarta — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon melaporkan dugaan penyerobotan tanah di Desa Siabalabal III Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara .

Pemilik tanah melalui kuasanya sudah melakukan berbagai upaya dan menawarkan solusi yaitu solusi yang dapat menampung aspirasi oleh penyerobot , pada hal tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incrah) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 1970 dan belum dilaksanakan eksikusi , ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .

Menurut (JP) sebagai kuasa pemilik tanah sudah melakukan pertemuan dengan para pihak agar ditempuh solusi dan bahkan menawarkan tanah ditempat lain akan tetapi tidak digubris , dan bahkan para pelaku mengaku menjadi pemilik seluruh tanah tanpa mengetahui sejarah tanah dan sumber tanah.

Akibat tidak ada solusi dan Kepala Desa Siabalabal III kurang koperatif , seharusnya menanyakan apa alas hak warga yang menguasai tanah dan apa dasar hukum melakukan penebangan kayu diatas tanah tanpa ijin, namun yang terjadi ketika pemilik tanah melakukan pemagaran Kepala Desa Siabalabal III, menyurati pihak penegak hukum dan pemerintah setempat agar menghentikan kegiatan pemagaran.
Ketika dikonfirmasi melalui telephon /WA Kepala Desa Siabalabal III menyatakan Surat Edaran tersebut dibuatkan agar tidak terjadi keributan dilokasi tanah , sehingga kemungkinan Integritas Kepala Desa Siabalabal III belum terpenuhi dan kepala Desa Sendiri tidak tahu sejarah tanah “ tegas Ganda Tampubolon.
Untuk menjamin kepastian dalam penegakan supremasi hukum ( rule of law) dan menjungjung tinggi nilai nilai kemanusiaan (human ricghts) dan masalah ini sudah memenuhi unsur dan mampunyai bukti permulaan atas terjadinya suatu tindak pidana , dimana pelaku tidak dapat membuktikan alas hak Ganda Tampubolon melaporkan secara resmi 7 orang pelaku dugaan penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus tanpa ijin , sebagaimana Laporan Pengaduan No.0012/LP-PPPN-RI/10 /2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Ganda Tampubolon menyatakan Devenisi dari Laporan dalam Pasal angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP) : laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang,kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi suatu Peristiwa, dapat dipertanggungjawabkan
Karena Laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang telah ada atau sedang atau diduga akan terjadi sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya peristiwa yang di laporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.Kita sebagai orang yang melihat suatu tindakan kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Karena Pelaporan “ KUHP ‘ Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6), dan ayat (2) adalah, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana Berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan,maupun tulisan; ayat (6). Setelah menerima laporan atau pengaduan ,penyelidik atau penyidik harus memberikan surat penerimaan laporan pengaduan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan polisi tidak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku , setelah diperiksa tidak dapat membuktikan alas hak tentu menjadi solusi untuk menyelesaikan dimana pemilik tanah kesulitan dan mendapat gangguan ketika menguasai tanahnya ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri ***TIM





