KETUA PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA (PPPN) PERIKSA DAN COPOT KCP BRI KABUPATEN TOBA SUMATERA –UTARA
KETUA PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA (PPPN) PERIKSA DAN COPOT KCP BRI KABUPATEN TOBA SUMATERA –UTARA
GBNNews.net,Jakarta — Sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2024 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan kepada UMKM, terutama yang berada di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor kreatif lainnya, agar dapat melanjutkan usahanya dan lebih produktif.
Ternyata di KCP Balige Kabupaten Toba Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2024 tidak direalisasikan oleh KCP BRI Balige Kabupaten Toba ,kami sudah melayangkan surat hingga ke Kejaksaan dan meminta rekapitulasi yang dihapus oleh KCP Balige Kabupaten Toba sepanjang PP No.47 Tahun 2024 diberlakukan ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Setelah PP No.47 Tahun 2025 dikeluarkan , ada ada oknum BRI telah memaksa uang dari nasabah sebesar Rp.20.000.000 , selanjutnya melakukan teror dan pengancaman , atas dasar itu melalui Perkumpulan Pengawasa Penyelenggara Negara melayangkan surat konfirmasi tertulis terhadap BRI tentang Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2024 “Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) namun hingga Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2024 berakhir Mei 2025 “ pihak KCP BRI Balige –Kabupaten Toba tidak mampu memberikan jawaban tertulis tegas Ganda Tampubolon.
Informasi beredar tidak satu pun nasabah yang dihapustagihkan sepanjang PP No.47 Tahun 2024 “Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di terbitkan , sehingga patut diduga KCP BRI Balige Kabupaten Toba lecehkan PP No.47 Tahun 2024 “Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ironisnya salah seorang Oknum KCP BRI-Balige bernisial (HVT) menyiarkan lewat status WA rumah makan nasabah akan dilelang , sehingga melukai dan mencemarkan nama baik nasaban bernisial ( HMS), dengan kejadian ini melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Ganda Tampubolon meminta kepada Direktur BRI dan menteri Keuangan agar mencopot kepala BRI Kabupaten Toba dan oknum KCP BRI Balige Kabupaten Toba bernisial (HVT).
Perbuatan (HVT) adalah perbuatan melawan hukum dan telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur landasan hukum untuk pengembangan dan penggunaan teknologi informasi di Indonesia .Undang Undang ini mencakup berbagai aspek , termasuk hak dan kewajiban pengguna , perlindungan data pribadi , sanksi pidana untuk penyalahgunaan teknologi , serta tata cara penyelesaian sengketa elektronik tegas Ganda Tampubolon .
Atas dasar apa (HVT) mendistribusikan rumah makan nasabah BRI akan dilelang dan agar diketahui masyarakat luas dan permasalahan ini juga sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Toba dan saya yakin Kepala BRI Kabupaten Toba akan memberikan penjelasan rekapitulasi yang dihapustagihkan sepanjang PP No.47 Tahun 2024 diterbitkan dan segera mencopot (HVT) karena sudah mencemarkan nama Nasabah . (HVT) dan rekan rekannya juga suka mengeluarkan kata kata yang tidak bagus terhadap Nasabah membuat hutang sebesar 500.000.000 pada sisa hutang macet tinggal 240.000.000 dari hutang 500.000.000. atau tidak tertutup kemungkinan tagihan tagihan selama ini masuk ke kantong (HVT) ungkap Ganda Tampubolon .
Ganda Tampubolon juga menyatakan dalam waktu dekat ini akan segera dilaporkan ke Ombudsman RI dan DPR RI tentang permasalahan ini , pelayanan di KCP BRI Balige Kabupaten Toba tidak transparan dan tidak berpihak terhadap nasabah tegas Ganda Tampubolon ***TIM ***





