Di duga Aktivitas Galian C PT. JAJ Dikawasan PT.WASCO ENGINEERING IDONESIA Teryata Kebal Hukum.
Di duga Aktivitas Galian C PT. JAJ Dikawasan PT.WASCO ENGINEERING IDONESIA Teryata Kebal Hukum.
GBNnews.net–Batam-PT WSSCO ENGGINEERING INDONESIA harus bertangung jawab memberikan kegiatan aktivitas galian C terhadap sub kontraktor PT. JAMRUD ANDALAS JAYA ( JAJ ) Di duga tidak memiliki Ijin atau dokumen yang sah dari istansi terkait. Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lory dump truk Roda 10 dan Roda 6 yang sedang mengangkut tanah melintas di area kawasan,” PT. WASCO engineering Indonesia yang berlokasi di Tanjung Uncang, kota batam kamis 06/11/2025
Dari hasil investigasi tim media, terdapat dump truck berbagai jenis, mulai dari roda 10 sampai roda 6. sedang mengangkut tanah didalam kawasan PT. WASCO engineering Indonesia,
Menurut dari salah satu pekerja dari PT.WASCO sebagai narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, di dalam PT.WASCO terdapat galian C, ” PT, Jamrud Andalas Jaya kontraktor yang sedang melakukan aktivitas galian C, daftar nama kontraktor tersebut.
PT.Jamrud Andalas jaya (JAJ)
Yang Sedang menjalan kan aktivitas pengerukan tanah Dalam kawasan PT, wasco engineering indonesia untuk Pekerjaan Jalan Di PT. Wasco. Menurut keterangan dari narasumber yang tidak mau disebut kan namanya,
Dari pantauan tim media dump truck membawa tanah dari PT. WASCO menuju ke area kawasan tepat nya depan PT Karya Sukses Perdana Grup,” yang berada tidak jauh dari kawasan PT. WASCO, ” tim media mencoba menghubungi pengawas tapi tidak mendapatkan informasi apapun dari slalah satu pengawas PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) malah mengarahkan tim media untuk langsung komunikasi dengan Pihak sucuriti yang diketahui selaku dari PT wasco, yang tidak mau disebut kan namanya,
Pasal utama yang mengatur galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah akan dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Diminta kepada kepala dinas lingkungan hidup ( DLH) Kota batam bapak Herman Rozi, bapak kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,Bapak kapolresta barelang Kombes Pol Zaenal Arifin,kapolsek batuaji bapak AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.dan kapolsek sagulung bapak Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. untuk segera menindak lanjuti terkait galian C yang berada di kawasan PT. WASCO engineering Indonesia-main yard,
Hingga berita ditayangkan tim media masih menunggu konfirmasi dari pihak instansi terkait,
(Tim/red)





