Di duga Peyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Partalet Dari Mobil PT Pertamina Milik Negara Diwilayah Kabil,
Di duga Peyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Partalet Dari Mobil PT Pertamina Milik Negara Diwilayah Kabil,
GBN/news.net–Batam-bahan
bakar minyak (BBM) Subsidi jenis partalite yang diselewengkan oleh pihak sopir mobil milik pertamina di Kota Batam dapat menimbulkan kerugian Negara akibat sopir yang nakal Para pelaku biasa mengunakan berbagai modus agar terhindar dari pantauan penegak hukum.
Diketahui beberapa bulan yang
lalu Awak media berhasil menggikuti Sebuah mobil pertamina nomor plat. B 9661 SEI mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsudi
Dari hasil barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis partalaet dengan modus kencingan dari mobil Tangki Milik PT Pertamina yang sudah buat janji untuk dibeli minyaknya dari tangki mobil,
Modus seperti ini sering dipakai para pelaku mafia migas untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Namun, berbeda dengan mafia migas sekaligus yang terletak di Kecamatan Nongsa
Diduga sang sopir menjual minyak subsidi yang seharus nya diantar ke SPBU untuk kebutuhan masyarakat Kota Batam diselewengkan
Hal ini diketahui, saat pewarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan peyelewengn minyak subsidi di Kecamatan nongsa.
“Bang ini ada kegiatan pelangsir minyak subsidi seputaran kabil,” kata salah seorang melalui via whatsapp nya kepada pewarta.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pewarta segera ke lokasi dan benar adanya kegiatan tersebut. Lalu pewarta mencoba mengikuti mobil Tangki milik PT pertamina Plat B 9661 SEI yang membawa beberapa puluhan Ribu liter diduga berisi minyak partalaet berusaha memindah kan minyak ke mobil pribadi milik salah seorang yang tidak mau disebut kan namanya,
Kemudian disana, ternyata tempat mobil Tangki milik PT Pertamina meyelewengkan minyak jenis partalaet subsidi Selanjutnya pewarta mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada para pembeli minyak kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa ini bukan milik saya,
Dalam kasus ini, diminta kepada pihak pertamina harus menidak tegas sopir yang nakal yang sudah merugikan Negara Polda Kepri maupun Polresta Barelang serta Polsek nongsa untuk menindak para pelaku mafia migas dan menindak yang merupakan tempat teransaksi tersebut. Sesuai Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 M.
(Red)





