Diduga selamat Dan Amid Di Bekingin Seorang Oknum Bernama Inisial YNS
Diduga selamat Dan Amid Di Bekingin Seorang Oknum Bernama Inisial YNS,
GBN/news.net–Batam penambang pasir di kawasan mergung “sangat mem-perihatin kan (DLH) Kota Batam maupun Ditpam, BP Batam serta Direktorat Reserse Keriminal Khusus Polda Kepri diminta untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan mergung milik selamat ternyata kebal hukum,
kamis 18/11/2025
masyarakat berharap secepat penambang pasir milik Pak selamat segera di tindak tegas menurut keterang dari salah satu pekerja tambang,” ini sudah lama beroprasi di kawasan mergung kel,Sambau kec,Nongsa, Kota Batam,
Pantauan Awak media bahwa pemilik aktivitas tambang pasir di kawasan tersebut di duga merupa kan milik Pak selamat ” aparat yang bertugas di Kota Batam dimintak secepat nya melakukan penindakan,
terhadap pak selamat pemilik tambang pasir tersebut.
aparat kepolisian di Kota Batam Dinilai oleh awak media begitu lemah mengingat tambang pasir ilegal di wilayah kec Nongsa, Kota Batam tersebut semangkin marak sehinga tidak dapat dehentikan aleh istansi terkait,,
Menurut informasi dari narasumber disebut saja amid beliau mengatakan kepada awak media bahwa aktivitas tambang pasir ilegal ini bukan punya saya ini milik pak selamat tapi masih saja beroprasi sehingga menimbulkan dampak positif buruk bagi warga teluk mata ikan di kawasan mergung diwilayah kec nongsa Kota Batam.
mengenai aktivitas tambang pasir ilegal dikawasan mergung sebenarnya mereka ini sudah lama beroperasi. akan tetapi selama beroperasi jarang kami melihat dari anggota Ditpam BP Batam baik maupun dari Dinas Lingkungan Hidup serta aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan kata salah seorang warga kampung Pantai Ujung Teluk Mata Ikan.
sementara pantauan dari awak media dilokasi sangat beresiko terhadap warga diarea lokasi tambang “apa tungu ada korban jiwa pihak BP Batam baru mengambil tindak terhadap penambang pasir yang berada kawasan nongsa
Dirkrimsus derektorat keriminal
kusus Diminta segera bertindak pelaku penambang pasir ilegal Milik Pak Amid dan Beberapa penambang pasir lain nya agar cepat di tindak tegas.
Begitu juga di lokasi aktivitas tambang pasir ilegal tersebut mereka menggunakan mesin penyedot pasir sebanyak 2 unit serta puluhan tenaga kerja sebagian tukang sekop serta tukang hendel mesin. Kalu tukang hendel mesin itu saya sendiri menurut keterangan dari amid.
Sementara sanksi pidana bagi pelaku penambang pasir ilegal bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.)”
Hingga berita ini di terbitkan masih banyak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal kepada Ditpam BP Batam baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Dirreskrimsus Polda Kepri.
APH ,Polda Kepri Diminta Tangkap Pak selamat Pengerusak Lingkungan Hidup Tambang Pasir llegal di Kawasan mergung,
(TeamRed)





