Aktivitas Cut And Fill Diduga Ilegal Gani Seorang Penggerusak Bukit Di Komplek Green Medina
Aktivitas Cut And Fill Diduga Ilegal Gani Seorang Penggerusak Bukit Di Komplek Green Medina,
GBNnews.net–Batam, tim media memantau adanya aktivitas pembabatan bukit terjadi di kawasan jalan walisongo sambau, kecamatan nongsa, Batam keterlibatan pengelola berinisial ( GANI ) .Diduga kuat menurut keterangan siburian aktivitas tersebut tidak memiliki izin.
Dari hasil investigasi tim media melihat beberapa dumb truck beroda 10 lalu lalang dengan bermuatan tanah hasil dari pembabatan bukit di kawasan padat penduduk dan rumah ibadah ( vihara) .
Menurut keterangan dari siburian, informasi pemilik beko dari salah seorang yang menjadi pengelola perumahan GREEN MEDINA yang bernama GANI.
Terpantau oleh tim media lokasi tersebut tepat dibelakang area kawasan yang akan dibangun komplek GREEN MEDINA. Dari informasi yang diterima tim media dari salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya inisial (UDN) memberikan keterangan kepada tim media bahwasanya aktifitas tersebut dikelola oleh seorang pria inisial (Gani).
Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengelola saat dikonfirmasi awak media.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
sampai berita ini diterbitkan tim media sudah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan whatsapp, namun pihak pengelola dan pemilik beko tidak menanggapi nya, seolah-olah tidak menganggap penting tim media.
(Team/Red)





