*SP3 Cacat FORMIL & MATERIL Perkara Dugaan penipuan,penggelapan, Terlapor mantan Notaris PPAT S.M di JKT-SEL Kembali Menarik Perhatian*
*SP3 Cacat FORMIL & MATERIL Perkara Dugaan penipuan,penggelapan, Terlapor mantan Notaris PPAT S.M di JKT-SEL Kembali Menarik Perhatian*
Gbnnews.net,Jakarta, 12 Desember 2025- Kasus penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan NOTARIS PPAT di JKT-SEL inisial SM dengan No LP 724/V/2017/PMJ yang dilaporkan oleh Ny setiadi seorang wanita berusia 69 tahun, kembali menarik perhatian publik. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021 tersebut diduga cacat FORMIL dan MATERIL karena terdapat kesalahan dalam penulisan TEMPAT LAHIR,TANGGAL LAHIR,BULAN LAHIR AGAMA,ALAMAT RUMAH, kesemuanya ketikan di SP-3 BANYAK SALAH TOTAL ujar Ny setiadi sebagai pelapor, saat diwawancarai oleh awak media
Menurut kuasa hukum Ny setiadi, Julianta Sembiring, SH dari LBH AKTIVIS PERS INDONESIA kesalahan-kesalahan tersebut merupakan indikasi SANGAT SERIUS (ANEH) akan adanya ketidakadilan dalam proses hukum. “SP3” tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat FORMIL dan MATERIL kata Julianta.
Julianta telah melaporkan KEJANGGALAN dan KEANEHAN luar biasa ini ke WAKASIDIK dan IRWASDA POLDA METRO JAYA untuk meminta gelar perkara kembali digelar. “Kami berharap POLDA METRO JAYA dapat memberikan penjelasan terkait proses hukum yang telah dilakukan dan apakah ada KESENGAJAAN ( Hukum tajam keatas & tumpul kebawah) atau kesalahan prosedur dan ini menjadi tanda tanya besar ??tambah Julianta.
Perkara ini masih menjadi perhatian publik dan desakan untuk keadilan terus meningkat ( Novi)





