Tak merasa ada pelanggaran,Riadi Alias Riyan Dan Aril Seolah-olah Santai Dalam Menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH)
Tak merasa ada pelanggaran,Riadi Alias Riyan Dan Aril Seolah-olah Santai Dalam Menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH)
GBNNews.net,Batam — Aktivitas tambang pasir galian C ilegal kembali mencuat di kawasan Nongsa, tepatnya di kawasan teluk mata ikan kampung mergung kelurahan sambau-Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Senin 29/12/2025
Dari hasil investigasi tim media di lapangan, dilokasi tersebut terdapat 4 ( empat ) tangkahan, dan 2 ( dua) mesin yang digunakan sebagai alat penyemprot atau biasa disebut ( tembak) dikelola oleh 2 orang yang bernama (aril) dan (riadi) alias rian.
Dari hasil keterangan salah satu pekerja dilokasi yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan tambang pasir galian C ilegal tersebut tidak tersentuh aparat penegak hukum ( APH ) dikelola oleh 2 orang yang bernama aril dan riadi alias ( rian).
Penambangan tanpa memiliki izin resmi atau dokumen yang sah dari istansi terkait, pemilik tambang sudah melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
“Hingga berita ini diterbitkan, tidak satupun instansi terkait atau pihak yang berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait aktivitas tambang pasir C ilegal yang tengah berlangsung diduga tanpa dokumen dan perizinan yang sah.
(Red)





