Pemerintah Daerah Pulau Batam, Bidang Lingkungan Hidup “Diduga Tutup Mata” Kepada Pemilik Tambang Batu Ilegal Kawasan Tanpa Izin
Pemerintah Daerah Pulau Batam, Bidang Lingkungan Hidup “Diduga Tutup Mata” Kepada Pemilik Tambang Batu Ilegal Kawasan Tanpa Izin
GBNnews.net – Batam “Diduga adanya tindakan perusakan alam di kawasan Tanjung uncang, Delhi Kecamatan batu aji, penambangan batu yang mana, ,”diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah Pulau Batam Bidang perizinan yang di-kelola oleh inisial pak PURBA, penambangan batu ilegal tersebut bisa berakibat patal bagi warga masyarakat setempat, tidak tertutup kemungkinan terjadi abarasi dilokasi penambangan.
Dalam investigasi atau pantauan team media, memantau adanya aktifitas tambang batu ilegal yang terjadi di kawasan tanjung uncang, kecamatan batu aji-batam. “Diduga kuat aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, pemerintah daerah harus melakukan peninjauan lokasi agar pelaku penambangan segera dihentikan agar tidak terjadi yang tidak do inginkan di kemudian hari.
Dari hasil investigasi tim media melihat beberapa dumb truck lalu lalang dengan bermuatan batu hasil dari tambang batu ilegal di kawasan tanjung uncang, tepatnya tidak jauh dari kampung palembang.
Menurut keterangan dari *teguh* selaku koordinator lapangan yang berada di lokasi, “saya tidak tahu,saya hanya pekerja, untuk selanjutnya bisa hubungi ke pak *PURBA* ( marga). Beliau pun memberikan nomor telepon pak *PURBA*.
Dan tim media mencoba berkoordinasi dengan pak*PURBA* melalui telepon suara via WhatsApp, bahwa benar adanya keterlibatan pak *PURBA*. Dalam aktivitas tambang batu ilegal yang berlangsung di tanjung uncang kecamatan batu aji.
Izin cut and fill atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi. Izin yang seharusnya ada yakni Izin Lokasi ( IL ), Izin Lingkungan (IL ), Izin Konstruksi ( IK ), Rencana Pemotongan Lahan (RPL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Selain itu seharusnya diperlukan dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Namun, semua legalitas yang mesti menjadi alasan operasional tersebut tidak pernah diperlihatkan pengelola saat dikonfirmasi awak media.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
Tim media sudah melakukan konfirmasi resmi melalui pesan whatsapp, dan pihak pengelola menyetujui untuk tim media mengangkat hingga berita ini ditayangkan.
(Tim/Red)





