Terkait Penimbunan Pasir Selika Dan Batu Geranit PT.Samudera Sarana Sukses Diduga tidak memiliki izin IPP,dugaan kuat pemilik perusahaan inisial YLN
Terkait Penimbunan Pasir Selika Dan Batu Geranit PT.Samudera Sarana Sukses Diduga tidak memiliki izin IPP,dugaan kuat pemilik perusahaan inisial YLN.
GBNnews.net – Batam, Sebuah Perusahaan yang Memiliki Gudang Lahan Luas untuk Menampung Pasir laut dan diduga juga ada pasir Silika dan batu granit skala besar Terpantau Sangat aktif saat investigasi Tim media.
Saat Tim media lakukan investigasi menurut keterangan perusahaan ini bernama PT.Samudera Sarana Sukses.
“Jadi Nama Perusahaan nya itu PT.Samudera Sarana Sukses, Bosnya itu Perempuan kalo tak salah ” Ujar sumber yang tidak mau namanya di publikasikan.
Dilokasi terpantau aktifitas cukup intens dan terlihat juga Material batu terus masuk dan tertangkap kamera media. Yang menjadi sorotan adalah Kuat Dugaan Usaha ini belum sepenuhnya Legal Karena jika Perusahaan Melakukan Penjualan dan pengangkutan Harus memiliki Izin IPP( Izin pengangkutan dan penjualan ) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Secara data nama perusahaan ini tidak termasuk yang memiliki IPP hal ini lah yang menguatkan tim gabungan media untuk melakukan penelusuran dan mempublikasikan hal ini sebagai hasil dari kontrol lapangan dan sebagai wujud fungsi media yang sala satunya juga adalah memastikan kegiatan yang dikategorikan ilegal harus di tertibkan.
Terkait Perusahaan Penjualan Material Tambang tentu harus memiliki IPP dan Jika terbukti tidak memiliki IPP Tentu ada UU peraturan serta regulasi yang dilangggar dan tentu ada sanksinya.
Terkait pemberitaan ini tentu agar ada Keberimbangan kami sudah lakukan Konfirmasi dengan Pemilik / owner perusahaan ini dengan 5 Poin pertanyaan dan Yang utama Kita sorot dan tanyakan adalah Izin IPP Akan tetapi Belum direspon, hal ini lah yang mendasari terbitnya pemberitaan ini dan jika ada respon kedepannya akan kita muat di pemberitaan berikut nya, sekaligus memberikan Ruang atas Hak Koreksi dan Hak jawab.
Tentunya hal ini juga perlu di kontrol oleh Instansi dan dinas baik ditingkat provinsi maupun pemko Batam hingga kementrian.Kedepannya instansi terkait ini akan juga kami Konfirmasikan juga agar dalam pemberitaan berikutnya lebih lengkap lagi Isi pemberitaan nya.
Tim/Red





