*Di DUGA PUJIYANTO KEPALA CABANG PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI MELAKUKAN PENGGELAPAN PAJAK USAHA*
*Di DUGA PUJIYANTO KEPALA CABANG PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI MELAKUKAN PENGGELAPAN PAJAK USAHA*
GBNnews.net – Batam, Lagi-lagi tersorot oleh tim awak media saat investigasi kejanggalan aktifitas di PT. Emitraco Investama Mandiri. Yang berada di kawasan jalan duyung No 2, sungai jodoh kecamatan batu Ampar, kota batam-kepulauan riau.
*HASIL PENELUSURAN*
Dari aduan masyarakat sekitar bahwa adanya kejanggalan aktivitas yang dilakukan oleh pihak pemilik PT. EMITRACO INVESTAMA MANDIRI yang bernama JEFRY.
Dengan bermodalkan aduan dari masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya, tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diperoleh tim investigasi media.
*HASIL WAWANCARA*
Tim media menemui langsung bapak PUJIYANTO selaku kepala cabang PT. Emitraco investama mandiri yang ada di batam. Dari pengakuan beliau PT. Emitraco investama mandiri berpusat di surabaya.
Dan untuk hasil wawancara langsung Tim media, hingga kini belum ada titik terang atau pembuktian terkait pernyataan yang diberikan bapak PUJIYANTO.
dan tak luput Tim media membuat janji untuk bertemu kedua kali terkait pembuktian dari pernyataan yang dikatakan oleh beliau ” Perusahaan kita legal, segala bentuk perizinan lengkap, dan kita bekerja sama dengan BP BATAM, ujar beliau dari hasil rekaman suara Tim media.
Untuk membuktikan semua itu sebagai bentuk kontrol sosial, agar pemberitaan Tim media investigasi berimbang dan akurat sesuai fakta yang ada dilapangan.
*DELIK HUKUM*
Pelaku usaha yang tidak tertib administrasi atau tidak memiliki izin usaha lengkap. Dalam konteks ini biasa disebut ” proyek siluman ”
Memiliki usaha tanpa izin lengkap berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 11 2020 tentang cipta kerja. Setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis resiko.
Jika perusahaan menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lengkap seperti NIB, izin lokasi, izin usaha sektor spesifik, atau sertifikat standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian operasional, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin oleh instansi terkait.
Hingga berita ini ditayangkan tim investigasi sudah melakukan konfirmasi ke kepala cabang bapak PUJIYANTO. Namun beliau seakan mengulur waktu dan sama sekali tidak mengindahkan perjanjian pertemuan dengan tim investigasi media
(Tim-red)





