PPPN Laporkan Dugaan penyerobotan tanah di desa Hutabulu kecamatan Siborong-borong
Jakarta,GBNNews.net
Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara(PPPN) laporkan dugaan penyerobotan tanah di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaporan kepihak yang berwajib dilakukan dengan adanya bukti permulaan atau memenuhi unsur terjadinya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para penyerobot, ironisnya penyerobot ikut serta tanda tangani surat jual tanah terhadap pembeli dengan ukuran 30 meter di depan dan 40 m dibelakang atau parit Hocim dengan bentuk tanah agak miring dari Jalan Sipahutar Siborongborong ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya
Pemilik tanah sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak haknya akan tetapi segala upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan bahkan mendapat intimidasi dari para penyerobot, dan penyerobot juga menggali tanah pada perbatasan agar gampang untuk urus surat, bila sudah parit jadi batas tanah tentu jadi kepala desa yang tanda tangan, namun masalah ini akan terungkap tegas Ganda Tampubolon.

Dengan adanya laporan pengaduan tersebut terhadap Polres secara hierarkhi Ganda Tampubolon berharap agar pihak kepolisian dengan profesional menindaklanjuti dan tidak di arahkan ke perdata sebagaimana yang marak terjadi di Tapanuli Utara sehingga merugikan pihak pihak yang terjolimi, perbuatan pelaku telah melanggar UU No. 1Tahun 2023 tentang KUHP yang baru Bab. XXVI Pasal 486 tentang Penggelapan dapat dekenakan penjara 4 tahun dan denda 500 jt rupiah ungkap Ganda Tampubolon. Menurut Ganda Tampubolon yakin terhadap kinerja Polres Tapanuli Utara dalam menyelesaikan masalah ini sebagaimana diatur dalam UU dan ketentuan hukum lainnya dan kita lihat saja prosesnya ucap Ganda Tampubolon mengakhiri ****TIM**





