Penagihan Piutang Macet Resah “ Ketum PPPN RI “ Ganda Tampubolon Desak Menteri Keuangan dan OJK turun tangan
Penagihan Piutang Macet Resah “ Ketum PPPN RI “ Ganda Tampubolon Desak Menteri Keuangan dan OJK turun tangan.
Jakarta GBNnews.net — Eksitensi Peran Serta Masyarakat Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara (PPPN) merupakan salah satu “control social and again of change” ,dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Peran serta masyarakat PPPNRI merupakan Mitra Pemerintah Dalam Pemantauan Pengawasan Penyelenggaraan Negara, demi terwujudnya penyelenggaraan Negara yang baik (good governance) bersih dan terbebas dari KKN , perbuatan yang berlawanan dengan Hukum dan peraturan sebagaimana diamanatkan UndangUndang & Peraturan.
Dengan adanya dkeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2024 “ Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah , dimana pada PP tersebut telah mengahpustagihkan pinjaman 2019 ke bawah , dan ternyata di Provinsi Sumatera Utara terutama Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara menurut informasi tidak ada satu pun yang duhapustagihan terhadap nasabah , tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Berdasarkan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang Pers Bab.VII Pasal 17 “ menyatakan masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers , dimana permasalahan penhapustagihan kredit macet sudah menjadi komsumsi public karena sudah beredar di media massa , kemudian Undang Undang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum, ternyata hingga saat ini belum ada tindakan Menteri Keuangan dan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan) memberikan penjelasan penghapus tagihan kredit macet sebagaimana diatur dalam PP No.47 Tahun 2024 .
Ganda Tampubolon menjelaskan Hukum dan Peraturan tidak ada apa apanya apabila tidak dipergunakan , artinya tidak ada arti dari pada PP No.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapustagihan Piutang Macet di Provinsi Sumatera Utara , hanya pencitraan saja , kalau memang benar ada penghapus tagihan mengapa tidak dilaksanakan , ungkap Ganda .
Dalam waktu dekat ini Ganda Tampubolon akan menemui menteri keuangan RI dan kepala OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti PP N.47 Tahun 2024 “ tentang Penghapustagihan keridt macet dan meminta terhadap Bank agar tidak menurunkan tukang tagih yang terkesan menakut nakuti dan melakukan intimidasi pemaksaan terhadap masyarakat yang peminjaman 2019 ke bawah , tegas Ganda Tampubolon ***TIM**





