Diduga Aparat merangkap Mafia Pengerusakan Lingkungan Hasil Limbah Pencucian Pasir ilegal Milik Salah Satu Oknum Aparat negara yang masih aktif Inisial ( HSNI ) Di Bida Asri 3
GBNnews.net – Batam- Terpantau oleh tim media investigasi pencucian pasir ilegal diduga milik aparat negara yang masih aktif insial H*SN* bekerja sama dengan pimpinan redaksi media sorot Batam inisial F*HM* yang berada dikawasan perumahan Bida asri III.
*HASIL INVESTIGASI*
Tim media melakukan investigasi di wilayah komplek bida asri III.Dan benar adanya pencucian pasir diduga ilegal tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Terpantau oleh tim investigasi media kurang lebih ada 6 tangkahan pencucian pasir ilegal dilokasi tersebut.
*DELIK HUKUM*
Aktivitas pencucian pasir ilegal melanggar pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat pasal pencemaran lingkungan (UU No.32 Tahun 2009).
Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020
Mengatur sanksi bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian ( termasuk pencucian pasir), pengangkutan,atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Pasal 480 KUHP (Penadah)
Dapat dikenakan kepada pihak yang membeli,menyewa,atau menerima hasil tambang pasir ilegal.
Pasal 98&99 UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan & pengolahan Lingkungan Hidup)
Diterapkan jika kegiatan pencucian pasir merusak lingkungan, mencemari air,atau merusak tata ruang, dengan ancaman 3-10 Tahun penjara dan denda 3-10miliar.
*HASIL DIALOG DEKLARATIF*
Tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga pemilik pencucian pasir ilegal,dari hasil perbincangan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kepemilikan lokasi tersebut diduga kuat dimiliki oleh oknum aparat negara yang masih aktif.
Dan hasil dari pernyataan dari pimpinan redaksi sorot Batam, yang diduga kuat memback up lokasi tersebut, berinisial F*HM* menyarankan tim investigasi menyoroti lokasi tersebut, seolah-olah beliau kebal hukum dan menantang tim investigasi media.
*INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN*
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini.
Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra.
Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.
Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun pihak pengusaha.Dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas pencucian pasir ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum aparat negara yang masih aktif.
(Tim-red)