DIDUGA PT. LAMRO MELAKUKAN PEMBONGKARAN GEDUNG GUEST HOUSE EKS EVENT HARRIS RESORT. TIDAK SESUAI STANDAR OPRASIONAL PENANGUNG JAWAB ( SOP )
GBNnews.net – Batam, Tim media kembali menemukan kegiatan yang tidak lazim di kawasan Marina city, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang,kota Batam.
*HASIL INVESTIGASI*
Terpantau oleh tim investigasi media adanya aktivitas pembongkaran gedung lama Guest House eks Event Harris Resort yang berlokasi di kawasan Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Yang dilakukan oleh PT.LAMRO.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pembongkaran gedung menggunakan mesin ekskavator berwarna hijau dan beberapa orang pekerja.
*HASIL PENELUSURAN TIM MEDIA*
Dari informasi yang diperoleh oleh tim investigasi media dari salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Bahwasanya pengerjaan pembongkaran gedung lama guest house eks event Harris resort dilakukan oleh PT.LAMRO yang diduga kuat dikelola oleh ibu P*TR*.
Tim media kembali mempertanyakan terkait perizinan pembongkaran gedung tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pengelola dalam bentuk surat konfirmasi resmi.
Adapun isi dari pada surat konfirmasi tersebut adalah mengenai perizinan pembongkaran gedung
Antara lain :
-Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-PKKPR
-UKL/UPL
-DPMPTSP
Dan lain sebagainya.
*DELIK HUKUM*
Kegiatan pembongkaran atau pembangunan yang ilegal, termasuk pengerjaan cut and fill yang membahayakan, dapat dihentikan total oleh instansi terkait seperti Kementerian PUPR.Sanksi berupa penyegelan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran paksa oleh Tim Terpadu.
Dalam Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang) Menghancurkan properti milik orang lain (meskipun bangunannya ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 167 KUHP Terkait memaksa masuk ke dalam pekarangan atau rumah yang ditempati orang lain tanpa izin. Untuk melakukan pembongkaran gedung ilegal tanpa melanggar KUHP, langkah yang benar adalah gugatan Perdata Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum untuk mendapatkan putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan lahan.
Eksekusi Pengadilan Pembongkaran harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Wewenang Pemerintah Pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang atau izin dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
(Tim/red)