Categories: Hukum

*IMIGRASI MENANGKAP 210 WARGA NEGARA ASING (WNA),TERDUGA PELAKU PENIPUAN INVESTASI DARING DIBATAM*

Iklan

*IMIGRASI MENANGKAP 210 WARGA NEGARA ASING (WNA),TERDUGA PELAKU PENIPUAN INVESTASI DARING DIBATAM*

GBNnews.net – Batam, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga
terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring. Para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang) dan Myanmar (1 orang).Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Dan sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan
Izin Tinggal Terbatas Investor.

Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis.
Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling,
serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. “Dari hasil pemantauan, Diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen. Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.

Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di
lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iklan

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara
lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas
berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan
unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam
memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat
pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan
publik.

Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi
positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.

(Tim/Darwis)

Andre Tambunan

Recent Posts

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Lapas Batam Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan GBNnews.net -…

5 hours ago

DARI IKRAR MENUJU AKSI NYATA, RUTAN BATAM TEGUHKAN KOMITMEN BERSIH DARI HANDPHONE ILEGAL, NARKOBA, DAN PENIPUAN

DARI IKRAR MENUJU AKSI NYATA, RUTAN BATAM TEGUHKAN KOMITMEN BERSIH DARI HANDPHONE ILEGAL, NARKOBA, DAN…

14 hours ago

Lapas Batam Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan, Seluruh Hasil Negatif Narkotika

Lapas Batam Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan, Seluruh Hasil Negatif Narkotika GBNnews.net -…

14 hours ago

Diduga korban pembunuhan seorang istri pensiunan Guru S.br regar (90 tahun) menghilang tanpa jejak.keluarga desak polisi segera usut tuntas

Diduga korban pembunuhan seorang istri pensiunan Guru S.br regar (90 tahun) menghilang tanpa jejak.keluarga desak…

16 hours ago

Kalapas Cipinang Tegaskan Zero HALINAR: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan Handphone Ilegal

Kalapas Cipinang Tegaskan Zero HALINAR: Tidak Ada Ruang bagi Narkoba dan Handphone Ilegal Gbnnews.net,Jakarta –…

18 hours ago

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH

Rutan Cipinang Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Razia, Test Urine dan Edukasi Narkoba Bersama APH Jakarta –…

18 hours ago