Categories: Hukum

Lemah Nya Kapolsek Sagulung Dalam Menindak Tegas Aktivitas Solar Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus

Iklan

Lemah Nya Kapolsek Sagulung Dalam Menindak Tegas Aktivitas Solar Ilegal Melalui Pelabuhan Tikus

GBNnews.net – BATAM, Sebuah penyelewengan (BBM) Bahan bakar minyak solar Di pasar gelap secara ilegal Diduga kuat berjalan mulus sehingga kapolsek Sagulung tidak berani menangkap atau menindak tegas para pelaku yang terekam aktif beroperasi di kawasan Pelabuhan Tikus,

Di wilayah RT 04 Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Lokasi kegiatan ini diketahui berjarak tidak jauh dari lingkungan PT. Marcopolo, tepat di perairan yang selama ini dikenal sebagai jalur lalu lintas diperairan dapur 12, Batam 30/05/2026

Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas yang berlangsung pada pukul 09:30 WIB ini melibatkan proses pembongkaran sekaligus penyedotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar langsung dari atas kapal ke dalam mobil tangki. Kendaraan pengangkut tersebut memiliki ciri khas berwarna kombinasi putih dan biru, yang terlihat bersiap menampung hasil aliran BBM yang diduga tidak memiliki izin resmi maupun dokumen kepabeanan yang sah.

Saksi mata yang mengetahui kejadian ini menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan secara terbuka namun terkesan berjalan terorganisir, menandakan bahwa praktik ini kemungkinan bukan kejadian satu kali saja, melainkan sudah menjadi jalur distribusi gelap yang berjalan dalam waktu cukup lama.

Keberadaan kegiatan ini dinilai sangat merugikan negara karena berpotensi besar sebagai bentuk penyelundupan dan perdagangan BBM yang tidak sesuai dengan regulasi penyaluran bahan bakar bersubsidi maupun niaga.

Kondisi ini mengundang kekhawatiran masyarakat sekitar, mengingat risiko keamanan dan keselamatan yang tinggi, mengingat penanganan bahan mudah terbakar dilakukan di lokasi yang bukan fasilitas resmi dan tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Selain itu, keberadaan usaha haram ini dinilai mengganggu iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang beroperasi secara patuh hukum.

Iklan

Menanggapi hal tersebut, masyarakat dan pihak pengawas meminta perhatian serius dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait. Panggilan keras disampaikan agar tim pengawasan dan penindakan turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), menghentikan operasi tersebut, serta membongkar total jaringan bisnis haram yang diduga bersarang di lokasi tersebut.

Diharapkan adanya tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh agar praktik peredaran BBM ilegal ini tidak lagi merajalela di perairan dan daratan Batam, serta menjamin pendapatan negara tidak terus-menerus dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, khususnya yang bersubsidi, diatur dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini telah mengalami perubahan dan ditetapkan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Bentuk-bentuk Penyalah gunaan yang Sering Ditindak Penimbunan: Menyimpan atau menimbun solar subsidi dalam jumlah besar tanpa izin usaha penyimpanan.Pengangkutan Ilegal: Memindahkan BBM dengan mobil tangki melalui kapal yang sudah modifikasi atau tanpa izin usaha pengangkutan.

Penyalah gunaan Niaga: Membeli solar dengan pasar gelap untuk dijual kembali atau disalurkan kepada pihak yang tidak berhak (seperti industri pertambangan/perkebunan)Pembelian Berulang: Melakukan pengisian BBM secara berlebihan menggunakan kendaraan atau sejenis yang dimodifikasi,

Tim/Red

Andre Tambunan

Recent Posts

Anak Mantan Bupati Pasaman Barat Ditangkap Sedang Pesta Narkoba

Anak Mantan Bupati Pasaman Barat Ditangkap Sedang Pesta Narkoba GBNnews.net - Tim Opsnal Satuan Reserse…

3 hours ago

Hari Raya Waisak 2026, 15 Warga Binaan Buddha Lapas Batam Terima Remisi Khusus

Hari Raya Waisak 2026, 15 Warga Binaan Buddha Lapas Batam Terima Remisi Khusus GBNnews.net -…

3 hours ago

LANTUNAN TAKBIR MENGIRINGI LANGKAH PENUH KEIKHLASAN, RUTAN BATAM GELAR SHOLAT IDUL ADHA 1447 H DENGAN KHIDMAT DAN PENUH MAKNA

LANTUNAN TAKBIR MENGIRINGI LANGKAH PENUH KEIKHLASAN, RUTAN BATAM GELAR SHOLAT IDUL ADHA 1447 H DENGAN…

3 days ago

Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban

Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban GBNnews.net - Batam -…

3 days ago

Waspada Cuaca Ekstrim, Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan Perbatasan

Waspada Cuaca Ekstrim, Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan Perbatasan GBNnews.net - Karimun…

5 days ago

Kalapas Batam Pimpin Razia Gabungan, APH dan Satopspatnal Sisir Kamar Hunian Warga Binaan

Kalapas Batam Pimpin Razia Gabungan, APH dan Satopspatnal Sisir Kamar Hunian Warga Binaan GBNnews.net -…

5 days ago