<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="15601">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Diduga+Hanya+Berdasarkan+SuratPalsu+%E2%80%9CMampu+Kuasai+Tanah%22+Dan+Muncul+Sertifikat+Hak+Milik+%28SHM%29+di+Jetun+Silangit+Desa+Pohan+Tonga+Kec.Siborongborong+Kab.Taput" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/07/06/diduga-hanya-berdasarkan-palsu-mampu-kuasai-tanah-dan-muncul-sertifikat-hak-milik-shm-di-jetun-silangit-desa-pohan-tonga-kec-siborongborong-kab-taput/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p dir="ltr">Diduga Hanya Berdasarkan surat Palsu “Mampu Kuasai Tanah&#8221; Dan Muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jetun Silangit Desa Pohan Tonga Kec.Siborongborong Kab.Taput</p>
<p dir="ltr">Jakarta GBNnews.net &#8212; Ganda Tampubolon ( ketum PPPN) akan laporkan dugaan penyerobotan tanah sekitar 8 ha yaitu tanah eks NV.Namorailangit ( Mekatani) “ Gortap Sitompul yang disewakan oleh Salem Tampubolon yang ditandatagani pada tanggal 06 Juli 1972 di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, dalam surat tersebut disaksikan mantan Kepala Desa Artius Silalahi dan Djaulim Tampubolon dalam siaran Persnya.</p>
<p dir="ltr">Awalnya tanah seluas kurang lebih 20 ha ( 200.000 M2) merupakan tanah masyarakat adat dan pada tahun 1957 tanah seluas tersebut disewakan terhadap pengusaha Aller Hutasoit untuk dijadikan perikanan dan pertanian, dalam surat tersebut 1/3 dari nilai sewa untuk Kepala Kenegerian (KK) ,1/3 untuk membantu membangun Gereja HKBP Pohan Tonga dan 1/3 untuk masyarakat Pohan Tonga dan dituangkan dalam suatu surat perjanjian ditandatangani seluruh pengetua pengetua dan pemerintah setempat” ungkap Ganda Tampubolon seraya menunjukkan alat bukti surat.</p>
<p dir="ltr">Dengan berakhirnya masa kontrak atau tanah tersebut dikosongkan ALLER HUTASOIT,ternyata Salem Tampubolon menyewakan tanah terhadap Gortap Sitompul ( NV.Namorailangit) atau yang disebut MEKATANI dan setelah NV.Namorailangit mengosongkan tanah , sebagian dari tanah atau sekitar 2 ha di pinjam pakai oleh Pemkab Tapanuli Utara untuk dijadikan Perkemahan Pramuka dengan kompensasi mengangkat pemilik tanah menjadi pengurus Pramuka sejak Pramuka diaktifkan dan dikosongkan tahun 2001” tegas Ganda Tampubolon.</p>
<p dir="ltr">Dilokasi tanah yang dijadikan objek sewa terhadap Gortap Sitompul ( NV.Namorailangit) atau Mekatani ,persis dibelakang kantor NV.Namorailangit kolam ikan seluas 3,5 rante ( 1400 M2 ) diduga dipalsukan menjadi 3,5 ha , kemudian tanah seluas 4,6 ha yang dipergunakan pemkab Tapanuli Utara untuk penanaman rumput ( pakan ternak) diduga dipasukan surat menjadi hak milik orang tuanya pelaku pada tahun 1981 sedangkan situasi tanah dikuasai Pemkab Tapanuli Utara dan masih dalam sertifikat hak pakai pada tahun 1984 sesuai dengan bukti surat.</p>
<p dir="ltr">Ironisnya akibat seluruh tanah digugat oleh pihak yang tidak berhak pada tahun 1988 s/d dengan Kasasi atau Putusan Mahkamah Agung pada tahun 1994, yang diduga kuat memalsukan surat tidak pernah ada atau berkeberatan, ternyata pada tahun 2004 atau tanah sudah berkekuatan hukum tetap , pelaku berhasil menguasai tanah dan menurut informasi dapat keluar SHM ( Sertifikat Hak Milik) kata Ganda Tampubolon.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang beredar saat ini berlanjut dengan proses hukum Peninjauan Kembali (PK) akan tetapi kedua belah pihak yang saling gugat tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam kepemilikan tanah , dimana tanah tersebut masih tercatat di ATR dan BPN Kab.Tapanuli Utara dengan Sertifikat Hak Pakai” Ungkap Ganda Tampubolon .</p>
<p dir="ltr">Dia menambahkan pelaku juga sebenarnya sudah pernah dilaporkan hingga ke Polda Sumatera Utara dan bahkan tidak mampu menunjukkan surat yang dipalsukan, ditambah lagi oleh kesaksian yang memalsukan surat atau ikut serta disalah satu Notaris telah mencabut surat kesaksian diatas kertas bermaterai cukup dan mempunyai alat bukti yang kuat atau memenuhi unsur atau bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana dan penyerobotan sebagaimana diatur dalam Undang Undang/KUHP dan KUHAP terbaru .</p>
<p dir="ltr">Undang Undang No.1 Tahun 2023 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Bab.XXVI Pasal 486 Tindak Pidana Penggelapan : “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana , dipidana karena penggelapan , dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak kategri IV.</p>
<p dir="ltr">Undang Undang No.20 Tahun 2025 “ tentang KUHAP ( Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Bab.XXVI Pasal 486 “Penjelasannya : Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana Penggelapan , pada tindak pidana penggelapan barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana.</p>
<p dir="ltr">Ganda Tampubolon menyatakan dalam waktu dekat ini , pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini hingga ke KPK selaku satgas Pemberantasan Mafia Tanah” tidak ada yang kebal hukum dan bukti bukti sudah lengkap “ tegas Ganda Tampubolon **TIM**</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Diduga+Hanya+Berdasarkan+SuratPalsu+%E2%80%9CMampu+Kuasai+Tanah%22+Dan+Muncul+Sertifikat+Hak+Milik+%28SHM%29+di+Jetun+Silangit+Desa+Pohan+Tonga+Kec.Siborongborong+Kab.Taput" class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/07/06/diduga-hanya-berdasarkan-palsu-mampu-kuasai-tanah-dan-muncul-sertifikat-hak-milik-shm-di-jetun-silangit-desa-pohan-tonga-kec-siborongborong-kab-taput/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="15601">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
PASTIKAN HAK WARGA BINAAN TERPENUHI,DIREKTUR PEMBINAAN NARAPIDANA DAN ANAK BINAAN TINJAU LANGSUNG PROGRAM PEMBINAAN DAN…
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Berikan Pengarahan kepada Jajaran Pemasyarakatan Kepulauan Riau di Lapas…
PPPN RI MINTA PRESIDEN RI TURUN TANGAN BERANTAS MAFIA TANAH DI PROVINSI SUMATERA –UTARA 1.000.000…
PPPN MINTA KPK ,KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS HPH PT.TOBA PULP LESTARI,Tbk ,SELUAS 138.055 HA JAKARTA,GBNNews.net…
TERKAIT DANA PEN Rp 400 M,KETUM PPPN MINTA APARAT HUKUM TANGKAP MANTAN BUPATI TAPUT Drs…
Polres Karimun Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Serta Amankan Narkotika Jenis Sabu, Karimun GBNnews.net – Polres…