Oplus_131072
<div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="16069">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div><div class="pntrst_main_before_after"><div class="pntrst-button-wrap"> 
							<a data-pin-do="buttonBookmark" data-pin-custom="" href="https://www.pinterest.com/pin/create/button/"><img data-pin-nopin="1" class="pntrst-custom-pin" src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/bws-pinterest/images/pin.png" width="60"></a> 
						</div><div class="pntrst-button-wrap " > 
							<a data-pin-do="buttonFollow" href="https://www.pinterest.com//">Follow me</a> 
						</div></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Masih+saja+terjadi%2CInstruksi+Kapolri+diabaikan%2Cdugaan+pungli+di+Samsat+Cikarang." class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/09/21/masih-saja-terjadiinstruksi-kapolri-diabaikandugaan-pungli-di-samsat-cikarang/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><p>GBNnews.net,Jakarta&#8211;,Masih saja terulang di institusi Polri,kasus Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pendaftaran kendaraan listrik baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikarang mencuat.</p>
<p>Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah biro jasa dan masyarakat yang selama ini melakukan pengurusan dokumen kendaraan bermotor di Samsat Cikarang.</p>
<p>Samsat merupakan tempat pelayanan terpadu untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor sekaligus pembayaran pajak kendaraan. Di Kota Cikarang, pelayanan tersebut salah satunya berlangsung di Samsat Cikarang yang berada di <span class="LrzXr">Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi</span>.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi Pelita NEWS, MK Online Com, terdapat dugaan pungutan dalam proses pendaftaran kendaraan listrik baru, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik. Dugaan pungutan tersebut disebut dilakukan oleh oknum petugas yang mengenakan seragam dan bertugas di loket pendaftaran.</p>
<p>Menurut informasi yang diterima dari sumber, untuk proses pendaftaran satu unit mobil listrik baru disebut dikenakan biaya hingga Rp800.000.</p>
<p>Informasi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan dasar dan ketentuan pungutan tersebut. Apabila benar terdapat pembayaran yang diminta kepada pemohon di luar tarif resmi yang telah ditetapkan, hal itu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Samsat serta instansi terkait.</p>
<p>Dugaan pungutan tersebut juga dikeluhkan karena berpotensi menambah beban masyarakat maupun biro jasa yang membantu proses pengurusan dokumen kendaraan.</p>
<p>Karena itu, diperlukan transparansi mengenai komponen biaya dalam setiap proses pendaftaran kendaraan listrik baru, termasuk apakah biaya sebesar Rp800.000 tersebut merupakan tarif resmi, biaya penerimaan negara/daerah, atau pungutan lain yang memiliki dasar hukum.</p>
<p>Persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun pengawasan dari instansi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran.</p>
<p>Tim redaksi juga menilai penting bagi pihak Samsat Cikarang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme serta tarif resmi pendaftaran kendaraan listrik baru agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan.</p>
<p>Sebelumnya, tim redaksi Pelita NEWS, MK Online Com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Samsat Cikarang, AKP Ainul Yakin, terkait informasi dugaan pungutan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.</p>
<p>Tim redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Samsat Cikarang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.</p>
<p>(Bayu K)</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div><div class="twttr_buttons"><div class="twttr_twitter">
					<a href="http://twitter.com/share?text=Masih+saja+terjadi%2CInstruksi+Kapolri+diabaikan%2Cdugaan+pungli+di+Samsat+Cikarang." class="twitter-share-button" data-via="" data-hashtags="" data-size="default" data-url="https://gbnnews.net/index.php/2026/09/21/masih-saja-terjadiinstruksi-kapolri-diabaikandugaan-pungli-di-samsat-cikarang/" data-related="" target="_blank">Tweet</a>
				</div></div><div class="lnkdn_buttons"></div><div class="pntrst_main_before_after"></div><div class="nstgrm_buttons_block" id="nstgrm_left"><div class="nstgrm_button" data-id-post="16069">
					<a href="https://www.instagram.com/" target="_blank">
						<img src="https://gbnnews.net/wp-content/plugins/social-buttons-pack/images/standard-instagram-ico.jpg" alt="instagram-Button" />
					</a>
				</div></div>
Dugaan pungli dalam pembuatan SIM di Polres Karawang - SATPAS Kalimalang,siapa pihak yang bertanggung jawab,diminta…
Mentri Pertanian Hadir di Blitar: Dirut BULOG Tegaskan Pasok Jagung SPHP Terjamin, Peternak Mikro Jadi…
Penggalian di Jalan Raya Bantar Gebang Diduga Tanpa Izin, Tanpa Pengamanan, Papan Proyek dan Petugas…
Pelajari Pembinaan dan Kondisi Lapas, Mahasiswa fakultas Hukum UIB Kunjungi Lapas Batam GBNnews.net - Batam…
Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Desak Kapolres Humbahas Tindak Tegas Dugaan TPPO. Jakarta,GBNNews.net -- …
Polemik "Gus Ompreng": Kritik Publik, Batas Kebebasan Berpendapat dan Asas Ekstrateritorial Hukum Indonesia Blitar,GBNNews.net —…