KETUM PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA DESAK KEJAKSAAN USUT TUNTAS PENYERAPAN ANGGARAN DESA BAHAL BATU 1 KECAMATAN SIBORORNG-BORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA
KETUM PERKUMPULAN PENGAWAS PENYELENGGARA NEGARA DESAK KEJAKSAAN USUT TUNTAS PENYERAPAN ANGGARAN DESA BAHAL BATU 1 KECAMATAN SIBORORNGBORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA
Jakarta – GBNNews.net,Anggaran Desa se Kabupaten Tapanuli Utara 2023 -2025 diduga kuat marak dikorupsi, salah satu Desa Bahal Batu 1 Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara .
Sebagaimana Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 “ tentang Pers Bab.VII Pasal 17 “ Masyarakat berhak membantu dan mengembangkan kemerdekaan Pers serta Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah Pasal 61 dan pasal 132 “ mengenai bukti fisik dan bukti penagihan harus dituangkan secara akurat dan akuntabilitas oleh pejabat terkait yaitu kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran dan yang mempertanggung jawabkan” ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya .
Media Anti Korupsi Jakarta telah menerbitkan dugaan korupsi di Desa Bahal Batu 1 atas penyerapan anggaran tahun 2023 -2025 dan sudah menjadi komsumsi public yaitu : Desa Bahalbatu I, Kecamatan Siborong – Borong Kabupten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 795.384.000,– tanggal 28 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 459.224.900,- bahwa setiap desa yang menerima dana desa wajib hukum nya Pemdes melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian namun hingga dibuatnya berita ini yang mana Pemdes belum malaporkan nya, tentu ini menjadi pertanyaan, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Bahalbatu I, yaitu sekitar Rp. 770.422.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa 27 KK Rp 56.700.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.193 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 335.199.200
Pemeliharaan Jalan Desa 5.000 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 11.211.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 19.540.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut, diduga laporan Kepala Desa Bahalbatu I, ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1.193 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Rp 335.199.200
Pemeliharaan Jalan Desa 5.000 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 11.211.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Bahalbatu I yaitu sekitar Rp. 764.012.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
Pembangunan Jalan Usaha Tani 235 Meter Rp 245.595.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 278 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 228.632.900
Pemeliharaan Jalan Desa 10.000 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Rp 23.410.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 3.745.200
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 5.500.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 47 UNIT Makanan Tambahan Rp 63.435.700
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 65.000.000
Keadaan Mendesak 38 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 136.800.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 19.600.000
Terkait laporan Kades Bahalbatu I terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
Pembangunan Jalan Usaha Tani 235 Meter Rp 245.595.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 278 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 228.632.900.
Tidak merupakan rahasia umum lagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dibawah kepemimpinan Drs.Nikson Nababan telah menerima pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) uang berbunga ini harus dicicil mengakibatkan seluruh kepada desa di kabupaten Tapanuli Utara mengalami kemacetan atau tidak dibayar dan dialihkan untuk membayar dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional dan bahkan uang sertifikasi Guru dialihkan dispenda untuk mencicil utang itu , mengakibatkan para kepala Desa se Tapanuli Utara diduga kuat tidak transparan mengalokasikan anggaran Dana Desa , ungkap Ganda Tampubolon.
Dugaan Penyimpangan anggaran dana Desa Bahal Batu 1 “ Ganda Tampubolon desak pihak kejaksaan Tapanuli Utara agar segera memeriksa Kepala Desa Bahal Batu 1 dan bukti fisik atas penyerapan sejumlah anggaran tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah(Tim red,)





