Warga Tapanuli Utara Resah dan BPHTB 2024 Naik Sekitar 300 s/d 350 Prosen
Warga Tapanuli Utara Resah dan BPHTB 2024 Naik Sekitar 300 s/d 350 Prosen
FOTO : Bukti pembayaran BBB-P2 di Tapanuli Utara naik sekitar 300 % sampai dengan 350 %, warga menjerit.
GBNNews.net,Tapanuli Utara — Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau bangunan berdasarkan Undang Undang No.28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 41 “ tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (BPHTB) yaitu pajak atas perolehan ha katas tanah dan /atau bangunan oleh orang pribadi atau badan naik secara sangat signifikan yaitu sekitar 300 prosen s/d 350 prosen mengakibatkan warga Masyarakat Tapanuli Utara.
Berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD mulai Januari 2024 mengenai penetapan kenaikan tarif tertinggi Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 66 persen sudah sangat dikawatirkan semakin menyulitkan Masyarakat untuk menjangkau rumah.
Tarif PBB yang diatur dalam UU tersebut sesuai pasal 41 menyebutkan tarif PBB ditetapkan maksimal sebesar 0,5 persen .Tarif tersebut naik menjadi 66,67 prosen dibandingkan tahun sebelumnya , yaitu 0,3 prosen dan mengacu pada UU No.28 /2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah .
Pada Undang -Undang No.1 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (3) menyebutkan Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi : hak milik , hak guna usaha , hak guna bangunan , hak pakai dan hak pengelolaan , sehingga sangat jelas Objek BPHTB adalah tanah yang telah ada Hak Atas Tanahnya .
Beberapa warga Masyarakat sangat terbebani dengan naiknya BPHTB , ironisnya BPHTB juga dibebankan terhadap tanah yang belum diberikan hak sebagaimana Pasal 44 ayat (3) tentang pembebanan BPHTB UU No.1 Tahun 2022 mengakibatkan warga Tapanuli Utara resah .
Ternyata di Tapanuli Utara tarif BPHTB sekitar 300 % s/d 350 % dan membebankan terhadap tanah yang belum diberikan hak , ungkap warga (DS) yang merasa dijolimi dalam mengurus pembayaran PBB. Kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 350 % bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Undang Undang No.1 Tahun 2022 “ tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan atau UU HKPD yang dimulai 5 Januari 2024 .
Penetapan kenaikan dari tarif tertinggi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 adalah tarif baru PBB yang ditetapkan maksimal sebesar 0,5 % .Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan Perda ( ditetapkan oleh DPRD), Apakah kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 350% tersebut sudah ditetapkan oleh Pemkab Tapanuli Utara atas rekomendasi DPRD Tapanuli Utara” ungkap Ganda Tampubolon dari PPPN -Jakarta .
Dengan terjadinya kenaikan PBB -P2 di Tapanuli Utara , warga Masyarakat kesulitan untuk mengurus administrasi tanah , mengapa tidak seimbang dengan Kabupaten perbatasan Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Pemkab Toba, Samosir , Kabupaten Simalungun ,Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten lainnya .
Ganda Tampubolon dari Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara , meminta penegak hukum terkait agar segera melakukan cross -chek serta menindaklanjuti dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena sarana yang ada padanya , kemudian Ombudsman RI turun tangan ke Tapanuli Utara terkait pelayanan public dalam kepengurusan pembayaran PBB-P2 dan Masyarakat Tapanuli Utara taat terhadap pembayaran PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Undang Undang *** Rudi Sianturi.