Di duga Hukum diKota Batam Telah Meningal Dunia ( Mati ) Akibat Para Mafia Cut And Fill. ” Sehinga Aparat Penegak Hukum (APH) Takut Untuk Menindak Tegas Pelaku Yang Tidak memiliki Izin
Di duga Hukum diKota Batam Telah Meningal Dunia ( Mati ) Akibat Para Mafia Cut And Fill. ” Sehinga Aparat Penegak Hukum (APH) Takut Untuk Menindak Tegas Pelaku Yang Tidak memiliki Izin,
GBNnews.net–Baram Dalam kegiatan pemotongan lahan atau Cut And Fill pemilik perusahaan atas nama, ” PT SARANA USAHA GEMILANG yang tidak memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( SPPLH ) Atau sebuah dokumen berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatannya yang berskala besar di wilayah kabil kecamatan nongsa Kamis, 06/11/2025.
Proyek pemotongan lahan milik PT Sarana Usaha Gemilang (SUG) berdampak signifikan. Dokumen ini diperlukan untuk kegiatan yang wajib untuk dimiliki dokumen lingkungan yang lebih kompleks seperti AMDAL atau UKL-UPL, dan merupakan bagian dari sistem perizinan lingkungan di Indonesia.
Untuk Memastikan setiap usaha atau kegiatan beroperasi secara bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan. Pelaku usaha dengan kegiatan yang tidak memiliki Ijin, dampak penting terhadap lingkungan atau yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Usaha yang tidak memiliki SPPL bisa dikenai sanksi administratif (denda, paksaan)
SPPL termasuk dalam kategori “persetujuan lingkungan” yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Kebutuhan: SPPL bisa menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin teknis lainnya, seperti Izin Usaha Industri (IUI).
Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus jutarupiah).”
Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)
Menurut salah satu karyawan PT Taiwan sebut saja Aisah nama disamarkan yang sedang pulang kerja takut untuk mengendarai sepeda untuk melintas di jalan menuju lampu merah kabil raya melihat dump truk Roda 10 melaju kencang sepanjang jalan menuju tempat pembuangan matrial tanah tutup awak media.
(Red)





