KETUM PPPN RI MINTA POLRES TAPANULI UTARA LIMPAHKAN DUGAAN PERBUATAN CURANG DAN PENGGELAPAN PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA KE JEPANG 36 ORANG
KETUM PPPN RI MINTA POLRES TAPANULI UTARA LIMPAHKAN DUGAAN PERBUATAN CURANG DAN PENGGELAPAN PEMBERANGKATAN TENAGA KERJA KE JEPANG 36 ORANG,
Pelaku ciderai LPK Koufuku Daruma Pemilik Ijin
Gbnnews.net,Jakarta — Melalui Pekumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon minta Polres Tapanuli Utara segera melimpahkan tersangka Roganda Hutasoit yang saat ini ditahan di Polres Kabupaten Tapanuli Utara , pasalnya Roganda Hutasoit hanya mempunyai hubungan emosional dengan LPK Koufuku Daruma Medan dan kemudian Roganda Hutasoit bekas siswa LPK Koufuku Medan dan tidak ada perikatan secara resmi sebagaimana dalam syarat mendirikan LPK.
Ternyata tanpa ijin hanya mempunyai hubungan emosional berani membuka LPK dengan nama Daruma 2 , beroperasi di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kapupaten Tapanuli Utara dan berhasil merekrut siswa dan berjanji akan memberangkatkan ke Jepang sekitar 36 orang dengan memungut uang Devosit bervariasi sebesar Rp.15 jt , Rp .20 jt dan ironis sempat diberangkatkan ke Cipari –Kabupaten Bogor Jawa Barat sekitar 11 orang dan selanjutnya diterlantarkan , ucap korban pelaku , pada hal tiket pesawat dibebankan terhadap siswa yang diberangkatkan .
Para korban 36 melalui perwakilan “ Panusunan Nababan melaporkan permasalahan ini ke Polres Tapanuli Utara dan Roganda Hutasoit ditetapkan sebagai tersangka .Sebelum Roganda Hutasoit sebagai pelaku dilaporkan ke Polres Kabupaten Tapanuli Utara para korban sudah melakukan berbagai upaya dan mengeluarkan uang untuk membuat jalan damai akan tetapi segala upaya yang dilakukan oleh korban hanya dijanji janjikan sehingga membuat para korban makin jengkel .
(R.S) atau Ibu kandung tersangka bermulut manis berjanji akan membayar dan menuangkan diatas kertas bermaterai cukup , ternyata ketika di tagih selalu menghindar dan atas dasar itu korban secara sepakat untuk melaporkan atau menempuh upaya hukum” ungkapnya .
Ketika dikonfirmasi terhadap Polres Tapanuli Utara , membenarkan Roganda Hutasoit masih ditahan di Polres Tapanuli Utara dan minggu besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara karena sudah memenuhi tenggang waktu .
Ganda Tampubolon Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) yang memediasi permasalahan ini menyatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dan bahkan sudah melakukan berbagai upaya akan tetapi (RS) tidak pernah tepat janji dan hanya menina bobokan dikira permasalahan ini hanya berakhir dengan dugaan perbuatan pidana,
Kami dari PPPN akan melakukan gugatan perdata sehingga kerugian yang timbul akibat perbuatan ini wajib dibayar dan denda penipuan Rp.500 jt apalagi dalam Undang Undang baru KUHP No.1 Tahun 2023 “ jo KUHAP No.20 Tahun 2025 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana , sita hartanya untuk mengembalikan seluruh uang korban 36 “ jadi tidak ada lagi kompromi atas permasalahan ini tegas Ganda Tampubolon( “TIM)





