Penetapan Perlindungan Hukum Adat Atas Tanah di Taput Menjadi Bancakan Mafia Tanah Dan Ajang KKN
Penetapan Perlindungan Hukum Adat Atas Tanah di Taput Menjadi Bancakan Mafia Tanah Dan Ajang KKN
GBNNews.net,Jakarta — Melalui ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon menilai Keputusan Bupati Tapanuli Utara Tentang Perlindungan Masayarakat Hukum Adat dan menetapkan beberapa bidang tanah adat di Tapanuli Utara diduga menjadi ajang korupsi dan diduga terjadi penyerobotan tanah oleh para mafia tanah , pasalnya pemilik tanah jadi terhalang mengurus sertifikat maupun penguasaan tanahnya ” Dang boi baenon ripe ripe Gabe pangumpolan jala dang boi baenon Pangumpolan Gabe ripe ripe artinya tidak bisa dibuat milik pribadi jadi milik bersama dan tidak bisa dibuat milik bersama menjadi milik pribadi, dengan adanya Surat Keputusan tersebut tanah tanah yang dijadikan objek perlindungan masyarakat hukum adat menjadi objek sengketa dan memberi ruang terhadap mafia tanah untuk menjadi milik pribadi maupun milik pejabat terrentu., tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Pesnya (Sabtu 5;Juni 2026).
Merupakan suatu bukti nyata seluas tanah berukuran18 ha milik EFENDI RAJAGUKGUK sudah memiliki surat ditanda tangani oleh Kades, Camat dan Akta Notaris, sebagian dari tanah tersebut dikuasai oleh yang tidak berhak dengan mendirikan 2 unit rumah dan membangun tugu pemakaman dilaporkan ke Polres Taput dan ketika dilakukan chek lapangan ratusan warga berkeberatan dan sempat terjadi keributan antara pelapor dan massa sehingga proses chak lokasi batal.
Pada pelaksanaan chek ke 2 Polres meminta keterangan dari kepala Desa Hutaginjang tidak mau memberikan penjelasan dan mengutus ketua adat , selanjutnya ketua adat menyatakan tanah tersebut adalah tanah adat tanpa dasar hak kepemilikan. Infornasi beredar 1 ha berada didalamnya adalah sertifikat ortu /ibu mantan Bupati Tapanuli Utara yang di duga kuat dijual pemilik rumah, artinya diduga terjadi persekongkolan antara mantab Bupati Taput Kepala Desa Hutaginjang dan masyarakat ‘ungkap Efendi Rajaguguk.
Selain itu jalan masuk ke lokasi tanah juga dibangun serta tiang listrik pada hal tidak ada rumah tinggal di lokasi tanah tersebut kecuali 2 rumah yang didirikan penyerobot tanah dan pembuatan jalan itu juga tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik tanah dan tidak dibuat plang proyek dari mana sumber anggaran yang dialokasikan ungkap Efendi Rajagukguk.
DIsinyalir di lokasi Perlindungan Masyarakat Hukum adat lainnya yang ada di Tapanuli Utara tidak tertutup kemungkinan mempunyai nasib yang sama dimana bukti fisik alokasi dana pinjaman Penulihan Ekonomi Nasional 400 miliyar2020 dan 2021 di Taput masih Siluman alias tidak dapat dipertanggung jawabkan bukti fisik ungkap Ganda Tampubolon dengan tegas. Menurut Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjambangi KPK, Kejagung, Kapolri, Menteri ATR dan BPN agar mengusut tuntas siapa pemillik tanah tersebut dan dimana bukti fisik dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dialokasikan yang saat ini jadi beban berat Pemkab Tapanuli Utara karena dana pinjaman dan berbunga.
Lebih lanjut Ganda Tampubolon menuding tindakan mantan Bupati Taput adalah tindakan melawan hukum dengan menyalah gunakan wewenang karena sarana yang ada padanya menyalahgunakan karena jabatannya dengan ditetapkan jadi perlindungan hukum masyarakat adat memberikan peluang besar untuk menggelapkan tanah, lagi pula sudah pernyataan dinas Kehutanan tanah Efendi Rajagukguk tidak masuk dalam alokasi hutan dan alokasi tanah hutan ada di perbatasan tanah ungkap Ganda Tampubolon mengakhiri
(@Red)





