Ketum PPPN Minta KPK dan Kejaksaan Agung RI “Usut Tuntas Dugaan KKN Penyerapan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Rp.400.000.000.000 di Kabupaten Taput
Ketum PPPN Ganda Tampubolon Minta KPK dan Kejaksaan Agung RI “Usut Tuntas Dugaan KKN Penyerapan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Rp.400.000.000.000 di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
Jakarta,GBNnews.net — Ganda Tampubolon ketum PPPN ( Perkumpulan Pengawas Penyelengara Negara ) desak KPK dan Kejaksaan Agung Usut tuntas penyerapan dana PEN Tahun 2020 dan Tahun 2021 Rp.400.000.000.000.000 (empat ratus milliard rupiah) di Kabupaten Tapanuli Utara era kepemimpinan Drs.Nikson Nababan “ ungkap Ganda Tampubolon.

Pada tahun 2020 dan 2021 saat Pandemi Covid 19 terjadi tidak ada kegiatan pemerintah dan masyarakat dan bahkan 80 % Anggaran APBN/APBD Provinsi dan Kabupaten Kota di alokasikan untuk menangani penanggulangan Covid 19 tahun 2020 dan 2021, namun masa itu Drs.Nikson Nababan sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan dana pinjaman berbunga Tahun 2020 Rp.326.670.000.000.(Tiga Ratus Dua Puluh Enam Miliard Rupiah) dan Tahun 2021 kembali mengajukan pinjaman PEN Rp.73.330.000.000 ( Tujuh Puluh Tiga Miliard Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Penyerapan seluruh anggaran dana Pinjaman berbunga tahun 2020 dialokasikan secara cepat dan tidak melalui tendering ,ina –Proc dan tidak melibatkan LPSE/SPSE sebagaimana diatur dalam Perpres No.16 Tahun 2018 “ tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga patut diduga penyerapannya dilakukan secara Swakelola “ artinya dikerjakan , diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana KPA/PPK dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Tapanuli Utara selaku pihak yang bertanggung jawab” ungkap Ganda Tampubolon.
Ganda Tampubolon menegaskan apabila Anggaran PEN di tenderkan dan SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) tentu akan melibatkan LPSE/SPSE sebagai Sistem Pengadaan Secara Elektornik akan membuka ruang tender proyek untuk memenangkan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Per Pres tentang Pengadaan Barang dan Jasa .
Dalam Perpres “ tentang Pengadaan Barang dan Jasa telah diatur proyek diatas Rp.200.000.000 wajib di tenderkan dan proyek dibawah Rp.200.000.000 dapat dilakukan Penghunjukan Langsung (PL) kemudian dalam Perpres FISIK tidak dapat di subkontrakkan dan harus dikerjakan langsung pihak pemenang tender” Jelas Ganda Tampubolon.
Akibat tahun 2020 -2021 masa tersebut adalah Pandemi Covid-19 tentu tidak ada kegiatan masyarakat maupun pemerintah secara fisik , sehingga pos pos penyerapan atau pengalokasian anggaran dana pinjaman tersebut dimana bukti fisiknya.
Menurut informasi yang beredar Drs.Nikson Nababan mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan penyerapan dana PEN telah diperiksa Inspektorat dan didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan pihaknya menyatakan sudah terealisasi dengan baik dan sesuai aturan
Menanggapi informasi tersebut “ Ganda Tampubolon menyatakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan dan Inspektorat tentang penyerapan dana PEN ? mengapa pada 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara berhasil mengungkap Dugaan KKN terhadap BG Mantan Kadis Perkim Kabupaten Tapanuli Utara dengan rekanan pemenang tender Lampu Penerangan Jalan Umum yang merugikan keuangan Negara Rp.4,8 Miliar dan tak mungkin lahir seorang anak tanpa ibu dan bapak , sehingga pertanggungjawaban .
Dana PEN bukan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Utara dan merupakan tanggung jawab Mantan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara , kan dia yang mengajukan pinjaman dan dia yang bertanggung jawab karena tidak memiliki persetujuan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara selaku perwakilan rakyat Tapanuli Utara “ ungkap Ganda Tampubolon .
Akibat peminjaman dana PEN yang tidak diketahui pengalokasiannya Tahun 2025 Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Utara tidak menerima gaji , pada berapalah Gaji Kepala Desa , demikian juga Uang Sertifikasi Guru dialihkan untuk membayar pinjaman Dana PEN yang tidak jelas juntrungannya dan dibebankan terhadap Pemda Kabupaten Tapanuli Utara“ tegas Ganda Tampubolon
Tidak ada alasan KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak menindaklanjuti dan mengusut penyerapan dana PEN Rp.400.000.000.000.000 di Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan suatu bukti nyata 1237 paket yang disubkontarkan tidak diketahui jejak digitalnya sebagaimana diungkapkan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam penetapan BG sebagai tersangka dugaan KKN dana PEN yang merugikan keuangan Negara Rp.4,8 Miliar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah , pasal 61 dan 132 , dijelaskan : PP No.58 Tahun 2005 “ Pasal 61 ayat 1 : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 “ Pasal “ 132 ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud” Ungkap Ganda Tampubolon.
Kemudian Undang Undang No.31 Tahun 1999, jo UU No.20 tahun 2001 “ Pegawai Negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya adalah korporasi pasal 12 huruf (i) UU No.31 Tahun 1999,jo UU No.20 Tahun 2001 “ Dipidana dengan pidana penjara penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara baik langsung maupun secara tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan , pengadaan atau pengawasan yang pada saat dikaukan perbuatan , untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya .
UU No.31 Tahun 1999 “ Bab II pasal 3 , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya , karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara , dipenjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20(dua puluh )tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Undang Undang No.5 Tahun 1999 “ Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , Bab VIII, Sanksi bagian (a ) Pasal 47 ayat (1).Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang yang melanggar ketentuan undang undang ini . (2).Tindakan administratif berupa dapat berupa (a).penetapan pembatalan perjanjian, perintah terhadap pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertical, perintah untuk pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat .Perintah terhadap pelaku untuk menghentikan posisi dominan , penetapan ganti rugi atau pengenaan denda serendah rendahnya Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp.25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah).
Tahun 2022 Drs.Nikson Nababan Keluarkan Surat Penetapan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Marak Pembangunan Infrastruktur Jalan Tidak Diketahui Sumber Dana /Anggaran.
Ganda Tampubolon juga menyoroti maraknya pembangunan infrastruktur menuju lokasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat , dan saat ini telah diatur dalam KUHP Baru Nomor.1 Tahun 2023 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan KUHAP No.20 Tahun 2025 “ tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana , sehingga tidak ada alasan hukum lebih tinggi dari Peraturan Bupati dalam Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibandingkan dengan KUHP dan KUHAP yang berlaku diseluruh NKRI sedangkan PerBup Taput hanya berlaku di Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan hukum adat.
Dengan tidak ada kejelasan pos pos pengalokasian dana PEN Rp.400.000.000.000 ( Empat Ratus Miliard Rupiah ) di Kabupaten Tapanuli Utara , apalagi skala prioritas penyerapan anggaran tersebut adalah untuk pembanguan infrastruktur jalan ke Desa tertinggal , tidak tertutup kemungkinan anggaran tersebut dialihkan untuk maksud maksud tertentu menguasai tanah , seraya meminta kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Utara agar mendeglerasikan hak implementasinya atas Surat Keputusan Bupati Taput Tahun 2022 “ Tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta memeriksa status tanah tanah yang ditetapkan sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan di masyarakat ****TIM**





