AKTIVITAS PENGEBORAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN WORKSHOP ATAU GUDANG DI KAWASAN INDUSTRI SEKUPANG JADI SOROTAN, LEGALITAS DIMINTA DITELUSURI
AKTIVITAS PENGEBORAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN WORKSHOP ATAU GUDANG DI KAWASAN INDUSTRI SEKUPANG JADI SOROTAN, LEGALITAS DIMINTA DITELUSURI
Batam GBNnews.net – Aktivitas pengeboran tanah menggunakan mesin bor untuk pekerjaan pondasi bangunan di kawasan Industri Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung sekitar satu bulan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan dan kelengkapan perizinan yang dimiliki.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim media mendatangi lokasi proyek dan melakukan konfirmasi kepada salah seorang pekerja yang mengaku bernama Aang. Dalam keterangannya, Aang menyebut dirinya hanya sebagai pekerja sekaligus mandor lapangan.
Menurut Aang, lahan yang sedang dikerjakan tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Namseng dan rencananya akan digunakan untuk pembangunan workshop atau gudang.selasa 23/06/2026
“Pemilik lahannya Pak Namseng. Mau dibuat workshop atau gudang. Pekerjaan sudah ada sekitar satu bulan. Saya hanya pekerja saja. Kalau mesin itu milik Pak Taufik,” ujar Aang kepada wartawan di lokasi.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan pembangunan yang sedang berlangsung, mengingat pekerjaan pondasi menggunakan mesin bor telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tim media selanjutnya berupaya melakukan konfirmasi kepada Pak Taufik yang disebut sebagai pemilik mesin bor guna memperoleh penjelasan terkait legalitas pekerjaan, perizinan pembangunan, serta keterlibatannya dalam proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Meski demikian, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah pihak meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, setiap pembangunan workshop, gudang maupun bangunan usaha lainnya wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Persyaratan tersebut antara lain meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan usaha, serta dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan skala kegiatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang dilakukan sesuai peruntukan kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran terhadap legalitas pembangunan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan maupun pihak yang disebut sebagai pemilik mesin bor belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan legalitas pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
(Tim/Drs)





