PPPN RI Desak Polres Humbahas Tangkap Segera Pelaku Dugaan Penipuan /Penggelapan Iming Iming Masuk Polisi
PPPN RI Desak Polres Humbahas Tangkap Segera Pelaku Dugaan Penipuan /Penggelapan Iming Iming Masuk Polisi.
Jakarta GBNnews.net — Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara minta Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) usut segera pelaku dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang ketua Ormas di Kabupaten Humbang Hasundutan. Perbuatan tersebut mencederai reputasi organisasi, kepolisian Republik Indonesia dan melanggar UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, mengenai penipuan dan penggunaan kedudukan atau martabat palsu Pasal 378 “ungkap Ganda Tampubolon ketum PPPN.

Tujuan Ormas adalah mulia bukan untuk melakukan pemerasan dan penggelapan demikian juga UU Kepolisian, Perkap/Perpol dalam rekruitment kepolisian harus memenuhi syarat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ada istilah main sogok mencederai penegak hukum di tubuh Kepolisian dan kinerja Ormas dalam menjalankan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) tegas Ganda Tampubolon sebagai salah satu ketua Ormas PPPN. Awalnya pelaku yang juga ketua Ormas di Kabupaten Humbang menawarkan diri berinisial (PH ) dan membuat iming iming berjanji dapat meloloskan anaknya masuk anggota Polri Tahun Angkatan 2025 dan dibuat kesepakatan bersama diatas kertas bermaterai cukup sebagai alat bukti yang sah, dan apabila tidak lolos masuk atau gagal jadi anggota Polri maka uang yang telah diberikan melalui transfer rekening Rp. 350.000.000 juta dikembalikan ungkap korban.

Ternyata setelah anak korban tidak lolos, penerima uang atau pihak yang berjanji tidak mengembalikan uang dan hanya memberikan Rp. 10.000.000 dan selanjutnya tidak beritikat baik untuk mengembalikan uang, atas dasar itu korban (DS dan RM) suami/istri melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Humbag Hasundutan.

Untuk itu ketua Perkumpulan Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) meminta ke Kapolres Humbang Hasundutan agar segera memanggil dan menahan pelaku untuk menghindari terjadinya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, seraya meminta kepada ketua DPP Ormas mencopot jabatan sebagai ketua DPC Ormas karena sudah mencederai reputasi Ormas dan mencederai tubuh penegak hukum Kepolisian dalam rekrutmen Anggota Polri, ungkap Ganda Tampubolon.
Ketika PPPN mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Kapolres Humbang melalui Telepon WA Menyatakan akan segera mengechek dan segera menindak lanjuti, tindakan Kapolres Humbahas harus di apresiasi karena perbuatan pelaku sudah mencederai instusi Kepolisian RI sebagai pengayom dan penegak hukum*
(**Tim**)





