hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkzlibrarySuperbetin giriÅŸSuperbetin giriÅŸSuperbetin giriÅŸjojobetholiganbet
Tuesday, September 15, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

PPPN RI Desak presiden Berantas Mafia Tanah di Tapanuli Utara

Iklan

Gbnnews.net,Jakarta — HTT dan SP Minta Pelunasan Tanah 1,25 M Kepada ARP dan PS, pasalnya seluas tanah kira kira 1,8 ha (18000 M2) terletak di Huta Pargompulan Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, dijual lepas oleh pemilik tanah HTT dan SP dibayar panjar dan pelunasan Selasa 11 September 2018 sebesar Rp. 1,25 M. Ternyata hingga berita ini naik cetak ARP tidak membayar dan bahkan diduga kuat telah muncul 4 Sertifikat dan pembayaran pajak di dispenda Kabupate Tapanuli Utara, ungkap Ganda Tampubolon (15 Sept 2026).

Menurut HTT dan SP fisik tanah hingga saat ini masih kami kuasai sambil menunggu pembayaran lunas yang dituangkan dalam surat perjanjian sebesar Rp. 1,25 sebagaimana Surat Perjanjian dan tanggal pembayara atau jatuh tempo selasa 11 September 2018 ,ungkap pemilik tanah HTT kepada Wartawan.Ternyata akhir akhir ini muncul 4 Sertifikat dan bukti pembayaran pajak di atas tanah tersebut sedangkan pembayaran belum lunas sehingga patut diduga terbit sertifikat terlarang atau cacat hukum, tegas Ganda Tampubolon aktivis Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN). Ketika di konfirmasi kepada Kepala Desa Pohan Tonga ” Walben Siahaan menyatakan belum pernah ditandatangani surat peralihan atas tanah HTT dan SP dan tidak mengetahui adanya sertifikat atas tanah itu, ungkapnya. Namun untuk menjamin kepastian hukum atas status tanah tersebut agar ditelusur dan diteliti dulu kebenarannya, atau data valid.

Ganda Tampubolon menyatakan apabila benar benar adanya penerbitan sertifikat atas tanah seluas 1,8 ha (18000 M2) sertifikat tersebut adalah sertifikat terlarang atau cacat administrasi dapat dikenakan pidana UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 391 (Pemalsuan Surat) yang mengatur setiap orang yang membuat Surat palsu atau menggunakan Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan hutang atau yang dipertunjukkan untuk itu sebagai bukti, dengan pidana 6 tahun. Pasal 393 ” Jika pemalsuan melibatkan pejabat yang mencatatkan keterangan palsu kedalam akta yang autentik (seperti data warkah di BPN) dengan ancaman pidana penjara lebih berat atau hingga 7 tahun, tegasnya.

Iklan

Pokok permasalahan adalah baru diberikan uang panjar dan ingkar janji (wanprestasi) pelunasan 18 September 2018 , bisa keluar sertifikat dan patut diduga sertifikat terlarang, dimana dalam UU disebutkan setiap BPN dilarang menerbitkan sertifkat tanah apabila tanah tersebut belum memenuhi persyaratan,tertib dasar dasar hukum, dasar kepemilikan, penguasaan fisik, sejarah tanah,tidak sengketa dan syarat lainnya sebagaimana tertuang dalam UU Pokok Agraria dan ketentuan hukum lainnya.

Apabila ATR dan BPN menerbitkan sertifikat atas tanah yang tidak memenuhi persyaratan maka sertifikat tersebut dinyatakan sertifikat terlarang maka segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap ATR dan BPN, tidak mungkin lahir seorang anak tanpa ibu dan bapak sehingga ibu dan bapaknya dalam penerbitan sertifikat tersebut adalah pemohon hak dan ATR dan BPN tegas Ganda Tampubolon kepada Wartawan.

Namun karena permasalahan ini adalah delik aduan masih menunggu itikad baik si Pembeli Tanah untuk melunasi pembayaran Rp. 1,25 m (Satu miliard Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan apabila tidak dilakukan pembayaran segera, maka HTT dan SP akan menempuh upaya hukum tegas Ganda Tampubolon *TIM **

Iklan

Leave a Reply