hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkzlibraryturkbet giriÅŸturkbetsuperbetin giriÅŸjojobetjojobet
Tuesday, September 8, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

KETUA KARANG TARUNA KELURAHAN SUNGAI PELUNGGUT MENOLAK PEMBALAKAN LIAR PENIMBUNAN MANGROVE TANPA IZIN RESMI,DUGAAN KUAT KETERLIBATAN I-HOTEL DAN PT. ANEKTRA DIGDAYA SEMESTA

Iklan

KETUA KARANG TARUNA KELURAHAN SUNGAI PELUNGGUT MENOLAK PEMBALAKAN LIAR PENIMBUNAN MANGROVE TANPA IZIN RESMI,DUGAAN KUAT KETERLIBATAN I-HOTEL DAN PT. ANEKTRA DIGDAYA SEMESTA.

GBNnews.net – Batam, Terpantau oleh tim media investigasi kegiatan penimbunan hutan mangrove dikawasan sungai pelunggut, kecamatan Sagulung, kota Batam, Kepulauan Riau. Di ketahui keterlibatan I-HOTEL sebagai pemilik lahan.

HASIL INVESTIGASI
Tim media melakukan investigasi di wilayah sungai pelunggut, kecamatan Sagulung. Dan terpantau oleh tim media diduga penimbunan hutan mangrove ilegal ini dikelola oleh PT. ANEKTRA DIGDAYA SEMESTA yang bernaung dibawah I-HOTEL. Aktifitas ini jelas tidak menggunakan plang izin dari instansi terkait. Diduga aktivitas penimbunan hutan mangrove ini illegal.

Dari informasi yang diterima oleh tim media ketua KARANG TARUNA menolak keras dan tidak membenarkan kegiatan ini. Diketahui PT.ANEKTRA DIGDAYA SEMESTA bekerjasama dengan I-HOTEL melakukan penimbunan hutan mangrove tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Iklan

SANKSI PIDANA
• Pengembang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti melanggar ketentuan.
• Pelaku usaha yang melakukan pematangan lahan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH terkait kewajiban perizinan berusaha dan lingkungan.

PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG (Tata Ruang)
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat melakukan cut and fill, seperti mengubah fungsi lahan lindung, dapat dijerat sanksi pidana.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba): Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk penjualan material cut and fill) dipidana penjara dan denda.

INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN
Dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian terutama kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar dan Dirkrimsus Polda Kepri Bapak Kombes. Pol.Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Dalam menindak tegas pematangan lahan yang diduga ilegal. Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pengelola PT. ANEKTRA DIGDAYA SEMESTA.

TIM-RED

Iklan

Leave a Reply