MENGUNGKAP TABIR PRAKTIK MAFIA CUT AND FIL DIKOTA BATAM DIDUGA ILEGAL TIDAK MEMILIKI IJIN RESMI DARI ISTASI TERKAIT DIKAWASAN TANJUNG SENGKUANG
MENGUNGKAP TABIR PRAKTIK MAFIA CUT AND FIL DIKOTA BATAM DIDUGA ILEGAL TIDAK MEMILIKI IJIN RESMI DARI ISTASI TERKAIT DIKAWASAN TANJUNG SENGKUANG,
GBNAnews.net – Batam, Terpantau oleh tim media investigasi kegiatan pematangan lahan dikawasan Tanjung Sengkuang, kecamatan Batu Ampar, kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini tepatnya didalam Kawasan komplek Intan Industrial Park. Yang diduga untuk dibawa dikawasan Batam Center, tepatnya di sebelah food court 168

HASIL INVESTIGASI
• Tim media melakukan investigasi di wilayah Tanjung Sengkuang, kecamatan Batu Ampar. Dan terpantau oleh tim media diduga pematangan lahan ilegal ini dikelola oleh inisial R*O yang diketahui seorang kepala RW. Aktifitas ini jelas tidak menggunakan plang izin dari instansi terkait. Diduga aktifitas pematangan lahan ini illegal.
Dari informasi yang diterima oleh tim media, dari salah satu warga yang berada dilokasi pematangan lahan tersebut dan tidak ingin disebutkan nama nya. Sebut saja inisial (AN) “Kegiatan ini juga dikelola oleh inisial S*M*RM*T* , Kalau saya kurang tau pasti terkait perizinan aktifitas ini “ ujar (AN) Selanjutnya kalau mau tau lebih lanjut bisa hubungi pihak pengelola Pak S*M*RM*T* atau pak RW.
SANKSI DAN TINDAKAN TEGAS
• Peringatan keras, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
• Tanggung Jawab Lingkungan: Pelaku usaha diwajibkan membersihkan lokasi dan memulihkan dampak yang ditimbulkan.
SANKSI PIDANA
• Pengembang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti melanggar ketentuan.
• Pelaku usaha yang melakukan pematangan lahan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPLH terkait kewajiban perizinan berusaha dan lingkungan.
PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG (Tata Ruang)
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) saat melakukan cut and fill, seperti mengubah fungsi lahan lindung, dapat dijerat sanksi pidana.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba): Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk penjualan material cut and fill) dipidana penjara dan denda.
INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN
Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini. Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra. Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Batu Ampar , Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.
Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola yang berinisial R*O selaku ketua RT dikawasan Bengkong. melalui pesan singkat whatsaap, Tim media menunggu klarifikasi atau tanggapan dari pihak pengelola.Dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas pematangan lahan yang diduga illegal di Kelola oleh ketua RT Bengkong inisial R*O dan S*M*RM*T*.
(Tim-red)





