Dihadang Masa untuk Kedua Kalinya, Majelis Hakim PN Blitar Tetap Selesaikan PS Lahan 10Ha; Yoppy Tirta Tuntut Kerugian Rp6,4 Miliar
Dihadang Masa untuk Kedua Kalinya, Majelis Hakim PN Blitar Tetap Selesaikan PS Lahan 10Ha; Yoppy Tirta Tuntut Kerugian Rp6,4 Miliar
Blitar,GBNNews.net – Sidak lokasi yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada kasus perdata sengketa kerjasama lahan seluas 10 hektare di wilayah Karanganyar kembali dihadang massa untuk kedua kalinya. Meskipun demikian, majelis hakim tetap berhasil melihat serta mendokumentasikan lokasi sehingga proses pemeriksaan setempat (PS) dinyatakan sah secara hukum.
Proses PS pada Senin ,2 November 2026 dihadiri iring‑iringan Majelis Hakim, Polsek Nglegok, Kades Modangan, Yoppy Tirta, pihak Kecamatan Nglegok serta massa penggarap lahan Karangrejo yang berusaha mengagalkan PS lokasi Perkebunan Karangrejo. Sengketa ini terjadi antara Yoppy Tirta dengan PT Harta Mulia yang diwakili Direktur Wima Brahmantya, di mana Yoppy Tirta menuntut kerugian sebesar Rp6,4 miliar.
Usai PS lokasi Yoppy Tirta mengatakan ,
“Ya Pak, ini untuk kedua kalinya memang sudah terjadi penghadangan di lokasi PS di Perkebunan Karanganyar. Namun hari ini, alhamdulillah, puji Tuhan, pihak majelis sudah sempat melihat lokasi, dan juga sudah sempat mendokumentasikan lokasi. Jadi, secara hukum PS hari ini sudah sah.Saya berharap untuk Mas Wima Brahmantia dan juga saya sendiri, siapapun nanti, ini adalah negara hukum. Kalau kalah, nanti putusannya bukan hanya diterima, tapi juga mentaatinya. Kalau mau banding ya silakan. Kami pun juga begitu, kalau tidak puas dengan putusan hakim, kami pun nanti bisa banding. Yang terpenting, keputusan hakim itu akan kita hormati bersama dan akan kita ikuti. Harus konsekuen, misalnya ada pihak yg harus ganti rugi ya harus diganti rugi. Jangan sampai keputusan hukum yang sah ini hanya di atas kertas.”
Yopy Tirta juga menegaskan bahwa bukti gugatan telah lengkap.
“Bukti‑bukti dokumen dan para saksi sudah kami serahkan semua dan menurut kami itu merupakan bukti yang sangat kuat, sudah sangat gamblang dan mutlak jelas titik kerugiannya dan gugatan kami juga sudah sangat mendetail. Ketika kami membuka angka Rp6,4 miliar, itu bukan angka kayalan, yg berarti nota‑nota semua ada beserta peruntukannya, komplit semua sudah kami siapkan. Bahkan ada beberapa pengeluaran kami tapi karena tidak bernota maka tidak kami masukkan ke dalam gugatan.”
Ia juga mengantisipasi kemungkinan banding pasca putusan.
“Nanti ini juga mengantisipasi adanya banding. Tentunya kalau apapun keputusannya hakim, kalau salah satu pihak tidak puas, ya monggo. Di negara kita ada sistem banding, itu kalau mau digunakan, ya monggo.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri Blitar. Semua pihak diminta menunggu keputusan majelis hakim dan tetap menjaga ketertiban di lokasi lahan Karangrejo.(wtr)





