Tangkap dan penjarakan Koruptor dana PEN tahun 2020-2021,Ketum PPPN tegaskan proses secara Hukum dugaan Korupsi
Tangkap dan penjarakan Koruptor dana PEN tahun 2020-2021,Ketum PPPN tegaskan proses secara Hukum dugaan Korupsi.
GBNNews.net,Jakarta (6/08)– Korupsi Keadaan Negara Darurat Dapat Dikenakan Hukuman Mati dan tidak terlepas dari Tanpa Terkecuali. Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) , Ganda Tampubolon,desak KPK tindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyimpangan Dana PEN Tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat Pandemi Covid 19 tahun 2020 dan 2021 negara dalam keadaan darurat dan kegiatan kegiatan masyarakat dibatasi, demikian juga kegiatan pemerintah dalam masa Pandemi Covid 19.
Ternyata Bupati Tapanuli Utara malah mengajukan Pinjaman uang berbunga dari PT.Sarana Multi Infrastruktur sebagai mana tertuang dalam Akta No. 29 Tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp. 326.700.000.000 dan tahun 2021 sebesar, Rp. 73.300.000.000 atau total Rp. 400.000.000.000.
Penyerapan sejumlah anggaran tersebut dialokasikan dengan cara buru buru atau 90 hari tanpa melakukan Evaluasi maupun musrembang, secara sepihak dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak memulihkan perekonomian rakyat.
Aneh Bin Ajaib sejumlah anggaran dialokasikan secara penghunjukan langsung (PL) untuk menghindari tender sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ungkap Ganda Tampubolon (Senen 3 /08/2026).Pada Tahun 2026 Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasil menetapkan tersangka BG dan rekanan pemborong dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,menemukan 1273 paket tidak diketahui rekam jejak alias fiktif,seharusnya ini satu potensi besar untuk mengungkap dimana bukti fisik alokasi anggaran tersebut sebagai mana di atur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” tegas Ganda Tampubolon.
Dia menyebutkan “Korupsi dalam keadaan darurat adalah tindakan kejahatan luar biasa yang terjadi saat krisis nasional dan aturan hukum anti korupsi tetap berlaku tanpa pengecualian,sehingga tidak ada alasan hukum sudah diperiksa dan bahkan memperoleh predikat Wajar Tanpa Terkecuali . Keadaan darurat Nasional seperti bencana alam , krisis ekonomi atau Pandemi justru memperberat ancaman hukuman bagi pelaku. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 , jo UU No. 20 Tahun 2001 ” tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan jika korupsi diberlakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya bencana alam Nasional, krisis ekonomi atau pengulangan tindak pidana ‘ teganya.
Status darurat krisis seperti pandemi atau bencana tidak membenarkan adanya penyimpangan anggaran penegakan hukum d gan sifat melawan hukum tetap berlaku penuh. Status hukum keadaan darurat tidak menghapus sifat melawan hukum dan perbuatan korupsi sehingga penegak hukum wajib memproses tindak pidana tersebut ‘ ucapnya .
Lemahnya Pengawasan , situasi krisis sering disalahgunakan oknum karena longgarnya birokrasi dan kecepatan pencairan dana. Berdasarkan hal tersebut tidak ada alasan KPK tindak menindaklanjuti masalah KKN dan PEN di Taput tahun 2020 dan 2021 . Ganda Tampubolon sangat menyangkan rotasi besar besaran di Kejaksaan Agung, salah satu Kejari Taput yang telah berhasil mengungkap dugaan KKN dana PEN Rp. 400 miliar dan berharap kedepan Kejari yang baru mampu berintegritas dan bersinergi membongkar KKN yang ada di Tapanuli Utara dan penyimpangan dana PEN merupakan PR dari Penegak Hukum “salah satu Kapori,Kejaksaan Agung secara hierarki ‘ungkap Ganda Tampubolon
(RED)





