TIM TIPIKOR POLRES BUNGO MENGUNGKAP LAGI PUNGLI SERTIPIKAT TANAH PTSL. DESA DWI KARYA BAKTI .( DKB )
TIM TIPIKOR POLRES BUNGO MENGUNGKAP LAGI PUNGLI SERTIPIKAT TANAH PTSL. DESA DWI KARYA BAKTI .( DKB )
GBNNews,net. Bungo – Jambi ( Kades Rio- red ) Supriyanto Desa , Dwi Karya Bakti ( DKB ) Kec, Pelepat Kab Bungo yang telah di duga jadi tersangka, dan di tambah lagi , (3) tiga orang perangkat Desa nya yang telah terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Senilai kurang lebih. 500 .000.000.- ( lima Ratus Juta Rupiah )

Menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu, 1. HR 52 th jabatan Sekretaris Desa 2. DM 46 th. Jabatan Kasi Pemr , 3. OV 32 th. Kasi Keuangan.
Ke empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bungo sejak 27 November 2023 yang lalu,” keterangan dari Kapolres Bungo, AKBP Bram, Selasa (26/12/2023).
Lanjut Kapolres, adapun modusnya yaitu, ke empat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat program PTSL pada tahun 2022 yang lalu. Untuk besarannya bervariasi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta rupiah.
“Dari aksi mereka itu, tersangka berhasil memungut uang dari masyarakat lebih kurang Rp 500 juta dari pembuatan ( 669 ) sertifikat tanah melalui program PTSL,” tambahnya.
Saat ini penyidikan perkara kasus Pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.
“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Bungo.
( red – m.noer.se )





