PPPN RI DESAK SATGAS BRANTAS MAFIA TANAH TURUN TANGAN KE TAPANULI UTARA
PPPN RI DESAK SATGAS BRANTAS MAFIA TANAH TURUN TANGAN KE TAPANULI UTARA
GBNNews.net,Tapanuli Utara,– Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon minta menteri ATR dan BPN,Kejaksaan Agung dan KPK turun ke Tapanuli Utara untuk Brantas Mafia Tanah , hal ini sesuai dengan UU Kejaksaan No.16 Tahun 2004 ‘ tentang kejaksaan Republik Indonesia ,mengenai peredaran barang cetakan dan mengenai ketertiban umum ,Instruksi kepala Kejaksaan Agung menyatakan akan memberikan Sanksi terhadap kejaksaan bila tidak menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat , kemudian dengan dibentuknya Satgas Brantas Mafia Tanah yang melibatkan KPK ,Kejagung ,Kapolri , Ombudsman RI dan penegak hukum secara hierarchi serta Instruksi Menteri ATR dan BPN RI menyebutkan akan turun kelokasi tanah agar mengetahui mana subjek dan mana objek sebagaimana dikumandangkan Hadi Tjahjanto dan meneruskan.

Menteri baru Agus Harimurti Yudhoyono meningkatkan pembarantasan mafia tanah dan mengusut sampai akar akarnya .
Tanah seluas 161 ha yang sdh dikordinasikan terhadap kepala Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sdh menyerahkan penyelesaiannya terhadap Kejari Tapanuli Utara , kemudian terhadap Menteri LHK sudah melakukan ploting , Bupati Kabupaten Tapanuli Utara sudah mendeklarasikan hak implementasinya sesuai dengan kewenangan dimana tanah tersebut adalah APL (Alokasi Penggunaan Lain ) kemudian warga Desa Silangit atau kampung Pariksabungan sudah mencabut permohonan pengembalian tanah karna tidak dapat membuktikan alas hak (recghts titel) .

Tanah seluas 161 ha tersebut berproses selama ini ,namun tanpa alas hak dan secara sepihak terbit sejumlah sertifikat dan terjadi jual beli oleh 2 (dua) pihak tanpa alas hak artinya yang mengalihkan tanah bukan pemilik dan yang membeli tidak berkapasitas untuk mengajukan sertifikat.
Dalam Undang Undang disebutkan setiap BPN dilarang menerbitkan sertifikat apabila tanah itu belum memenuhi persyaratan , apabila BPN menerbitkan sertifikat atas tanah yang belum memenuhi persyaratan maka sertifikat tersebut disebut sertifikat terlarang, maka segala kerugian yang timbul dibebankan terhadap BPN selaku yang menerbitkan sertifikat.
Situasi lokasi tanah sebagian dari tanah itu telah diperjualbelikan oleh orang yang tidak berhak kemudian dijual kepada orang yang tidak berkapasitas , tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya
Ganda Tampubolon menyatakan tidak ada alasan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara tidak memindak lanjuti laporan masyarakat atau Refrensi Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan memberikan Sanksi terhadap para pelaku dan demikian juga ATR dan BPN Tapanuli Utara harus membatalkan seluruh sertifikat tanah dan menghentikan seluruh kegiatan diatas tanah .
Selain tanah 161 ha di Tapanuli Utara terdapat juga dilokasi lain ribuan ha tanah disertifikatkan secara sepihak tanpa jual beli sebagaimana yang terjadi di desa Siaro Kecamatan Siborong-borong,Desa Hutaginjang 40 ha Kecamatan Muara , tanah Milik Jimmy Hutagalung di Kecamatan Muara , sekitar 25 ha tanah Hutan Pramuka di Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong dan ditempat lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara .
Ganda Tampubolon berkomitmen akan temui menteri baru dan kepala kejaksaan agung untuk turun ke Tapanuli Utara untuk Brantas Mafia Tanah .
Hukum dan Peraturan tidak ada apa apanya bila tidak dipergunakan , maka pergunakanlah hukum dan peraturan , tangkap semua mafia tanah di Tapanuli Utara .
Aneh Bin Nyata sekitar 20 ha dari lahan tanah seluas 161 ha dijadikan lahan PT.ALAMI AGRO INDUSTRI dan PT.Invetasi Agro Tapanuli atau pengelolaan Nenas dan Kopi dengan alas hak HGB /HGU sesuai dengan UU digunakan selama 20 Tahun dan dapat diperpanjang 30 tahun atau menjadi APL (Alokasi Penggunaan Lain) namun informasi beredar diperjualbelikan ke pihak lain , sedangkan PT Alami Agro Industri dan PT Investasi Agro Tapanuli tidak pernah beroperasi sejak didirikan tahun 2003, ucap Ganda Tampubolon *
(@Red/GT)





