hacklink hack forum hacklink film izle hacklinkbahis siteleriDeneme Bonusu Veren Sitelersahabetonwinsahabetzlibrary app downloadNon GamStop Casinosmeritbetmeritbet
Friday, June 19, 2026
Iklan
Iklan
Hukum

Perspektif Hukum Ramuddin Sibagariang SH MH. *Pungli Termasuk Tindak Pidana*

Iklan

Catatan Redaksi:
Oleh: Andre Tambunan

Perspektif Hukum Ramuddin Sibagariang SH MH.

*Pungli Termasuk Tindak Pidana*

Dalam penanganan dan penindakan dalam kasus PUNGLI yang selalu marak dimana – mana tak mengenal tempat dan situasi apapun itu,seperti halnya banyak kasus yang ditemui dalam hal Pungutan Liar (PUNGLI)
Sebagai Catatan dan perspektif Hukum Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI) Ramuddin Sibagariang SH,MH menyampaikan :

Iklan

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum, hal itu ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi, dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

Ironisnya, 90 pegawai KPK yang melakukan pungli kepada Tahanan Korupsi, cuma minta maaf dan beberapa lainnya kena sanksi disiplin.

Iklan

Leave a Reply