PPPN Minta Pemkab Taput tegas menyelesaikan Pertapa kan Sanggar Pramuka Silangit
Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) minta Pemkab Tapanuli Utara Tegas Menyelesaikan Pertapa Kan Sanggar Pramuka Silangit Desa Pohan Tongan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
Foto : Tanah bekas Sanggar Pramuka dan Bumi Perkemahan Silangit Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
GBNNews.net,Tapanuli Utara – Seluas tanah berukuran 2,5 ha di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara , dipinjam pakai oleh Pemkab Tapanuli Utara tahun 1973 terhadap Salem Tampubolon dengan kompensasi Salem Tampubolon diangkat menjadi pegawai mengurus Sanggar Pramuka dan Perkemahan Pramuka Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga berjanji akan mendirikan bangunan untuk kantin dan rumah penjaga Sanggar Pramuka dan Perkemahan , dimana seluruh tanah pada masa itu sepi dan tidak ada rumah tinggal untuk digunakan dalam mengelola dan merawat Sanggar Pramuka .
Mulai dari gaji 10 ribu/bulan , hingga 50 ribu dan terakhir Rp.100 ribu /bulan pada tahun 2005 , ternyata Pemkab Tapanuli Utara tidak menepati janji untuk membangun rumah tinggal dan bahkan sejak tahun 2001 Sanggar Pramuka dan Perkemahan Pramuka tidak dipergunakan lagi dan bahkan ditelantarkan oleh Pemkab Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
Artinya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak tau mengucapkan terima kasih , dimana tanah seluas itu telah digunakan sejak 1974 s/d 2001 atau sekitar 27 tahun lamanya dan tidak dibuat pengembalian tanah secara resmi , apalagi sumber tanah berasal dari tanah masyarakat dan bukan hak warisan kesulitan untuk meningkatkan hak milik ungkap Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.
Pada tahun 2004 lalu Ganda Tampubolon pulang dari perantauan Jakarta dan ternyata Sanggar Pramuka tidak terurus lagi dan bahkan dipenuhi semak belukar sedangkan Bangunan Sanggar Pramuka di Jadikan Kandang Kuda dan pengembalaan kerbau, atas dasar itu Ganda Tampubolon membersihkan semua pekarangan Sanggar Pramuka , dan selanjutnya menagih gaji Salem Tampubolon selama 5 Tahun atau sebesar Rp.6000.000 (enam juta rupiah ) atau dengan perincian Rp.100.000 (serratus ribu rupiah) /bulan dibayarkan diatas kwitansi sebagai alat bukti yang sah dalam pembayaran melalui Drs.BP.Nababan pada masa itu.
Selanjutnya Ganda Tampubolon melalui LSM PPPN RI dan LPABSU Hotmanogar Silaban , melayangkan Surat Penagihan /Pengembalian Tanah terhadap Pemkab Tapanuli -Utara dan dilaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara dan Pemkab Tapanuli Utara melalui Bupati Ir.Torang Lumbantobing berjanji akan mengembalikan dan akan memproses , seiring dengan perjalanan waktu ternyata hingga saat ini belum ada surat resmi secara tertulis dari pemkab Tapanuli Utara , untuk mempermudah administrasi surat tanah menjadi hak milik ungkap Ganda Tampubolon .
Langkah dan upaya yang saya lakukan saya akan menyurati Pemkab Tapanuli Utara , agar membuat surat resmi pengembalian tanah , dimana pemilik tanah itu selanjutnya adalah saya dan bertindak sebagai kuasa dari Alm.Salem Tampubolon yang telah meninggal tahun 2007 , saat ini tinggal ibu saya Luceria Sianturi dan sudah berumur 88 Tahun , tegas Ganda Tampubolon mengakhiri **Rudi Sianturi.