Thursday, January 23, 2025
Iklan
Iklan
Korupsi

1 Juta HA Lahan Hutan Beralih Fungsi Secara Siluman di Provinsi Sumatera Utara dan  324 HA didalamnya ada di Kabupaten Tapanuli Utara & Kabupaten  Perbatasan

1 Juta HA Lahan Hutan Beralih Fungsi Secara Siluman di Provinsi Sumatera Utara dan  324 HA didalamnya ada di Kabupaten Tapanuli Utara & Kabupaten  Perbatasan.

Ketum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) minta Menteri ART dan BPN ,Kejaksaan Agung RI dan KPK turun ke Tapanuli Utara

Foto : Salah satu bekas hutan yang seharusnya menjadi APL (Alokasi Penggunaan Lain) malah diduga kuat  HGU menjadi milik Pribadi , tanah terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara .

GBNNews.net,Tapanuli Utar — Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia menginstruksikan apa bila ada laporan pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi kejaksaan daerah maka akan diberikan sanksi , ternyata Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.R.1642.121/Dok 1/10/2023 tentang pengembalian tanah seluas 161 ha yang terletak di  KM.5 Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini jalan jalan ditempat dan terobsesi dengan Pasal 78 “ kadaluarsa , pada hal multitafsir atas pasal ini harus dikualifikasi jangan disamakan pencuri ayam dan perampasan tanah , ungkap Ganda Tampubolon.

Pasalnya pada tahun 1950 direncanakan pengadaan hutan tjadangan di Provinsi Sumatera Utara sekitar 10 ribu ha di Provinsi Sumatera Utara , salah satu Kabupaten Tapanuli Utara yang menjadi objek lokasi , setelah dilakukan penelusuran lokasi dan melakukan pendekatan dengan masyarakat  dan dituangkan dalam surat perjanjian dan ditanami secara bertahap .

Salah satu hutan 161 ha berada di Km.5 Silangit Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara , Provinsi Sumatera Utara .Awalnya Ketika Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan HPH ( Hak Penguasaan Hutan) 16 ha terhadap PT.Inti Indorayon Utama (IIU) perusahaan kertas Pulp terbesar di Asia pada masa itu , selanjutnya PT.Inti Indorayon Utama (PT.IIU) melaksanakan hak konsesi dengan menebangi pohon untuk bahan baku PT.Inti Indorayon Utama (PT.IIU)

Waktu penebangan kayu pinus mercusi dilakukan oleh PT.Inti Indorayon Utama (PT.IIU) atas tanah seluas 161 ha , warga masyarakat kampung Pariksabungan mendukung dan tidak berkeberatan serta menerima uang CD (community  development) atau pengembangan komunitas masyarakat sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) pada tahun 1989 .

Dengan berakhirnya HPH , warga masayarakat Tonga pemilik awal menguasai tanah , dimana tanah tersebut adalah tanah warga masyarakat dan kewenangan ada pemerintahan daerah atau berakhir dengan APL (alokasi penggunaan lain) .

Tanpa alas hak warga masyarakat kampung Pariksabungan menyurati Kementerian Kehutanan dalam rangka pengembalian tanah hutan seluas 161 ha ,dimana tanah tersebut tidak ada kewenangan kementerian dan merupakan kewenangan daerah atau APL selanjutnya Kementerian memfasilitasi dan menyarankan agar melakukan penagihan terhadap Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara ,serta membawa alas hak atau dasar kepemilikan tanah .

Sebagai refrensinya “ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara meminta surat kepemilikan tanah 161 ha , namun warga kampung Pariksabungan tidak memperoleh alas haka tau tidak ada sehingga warga kampung Pariksabungan mencabut permohonan penagihan pengembalian hutan 161 ha dan menandatangani tidak berkeberatan lagi sebagaimana tertuang pada surat permohonan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara .

Pada tahun 2003 Bupati Tapanuli Utara melakukan hal yang sama akan menggunakan tanah seluas 20 ha dari luas tanah 161 ha untuk dijadikan lahan Investor Kopi dan Nenas , tidak ada tanggapan dari Menteri Kehutanan karena bukan kewenangannya , ternyata secara sepihak tanah seluas 21 ha dari luas tanah 161 ha dibangun Pabrik Nenas dan Kopi dengan mendirikan 2 (dua) Perusahaan dan 1 Kafe Tia “ Resto Kopi Tunggal, DPRD Kabupaten Tapanuli Utara juga belum mengeluarkan ijin Prinsip , dimana tanah seluas 21 ha yang dijadikan untuk Investor Kopi ,Nenas dan Café Tia adalah milik warga masyarakat Pohan Tonga “ sebagaimana proses di  Pemkab Tapanuli Utara dan  DPRD Tapanuli Utara .

Dengan adanya PT.Investasi Agro Tapanuli,Tbk ,PT.Alami Agro Industri,Tbk dan satu unit CAFÉ TIA, sisa tanah seluas 140 ha menjadi ajang perselisihan antar desa sebagai desa Perbatasan , warga masyarakat kampung Pariksabungan berkeras menjadi pemilik sekalipun surat permohonan telah dicabut ungkap Ganda Tampubolon ketum PPPN Jakarta .

Aneh Bin Nyata , walaupun status tanah belum dikembalikan oleh Dinas Provinsi Sumatera Utara akan tetapi muncul ratusan sertifikat tanah seluas 161 ha , yaitu 21 ha menjadi sertifikat HGU/HGB dan 140 ha diduga kuat sertifikat oknum pejabat yang dijual oleh masyarakat kampung pariksabungan tanpa alas hak  .

Perebutan  tanah seluas 140 ha atau sisa tanah 21 ha untuk Investor mengakibatkan banyak korban jiwa saling mengklaim antar Desa Pohan Tonga dan Kampung Pariksabungan , dan kejadian berlarut larut mengakibatkan permusuhan .

Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara memohonkan terhadap Menteri ATR dan BPN agar melakukan ploting , ternyata dalam surat jawaban Kementerian LHK melalui Nurulhuda menyatakan tanah seluas 161 ha tersebut merupakan tanah status APL (Alokasi Penggunaan Lain) dan terletak di Desa Pariksabungan , pada hal Kementerian tidak mengetahui lokasi tanah berada di Desa Pariksabungan dan yang mengetahui adalah daerah dan bukan kewenangannya sehingga patut diduga adanya oknum kehutanan darin Provinsi Sumatera Utara dan di Kementerian Kehutanan yang ikut serta bersekongkol dalam masalah pengembalian hutan, “ kata Ganda Tampubolon

Untuk menjamin kepastian hukum sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Agung RI agar melayangkan surat terhadap Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera  dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara .

Ternyata hingga saat ini tidak ada itikat baik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan ATR dan BPN Tapanuli Utara untuk menyelesaikan dan membatalkan seluruh Sertifikat yang telah diterbitkan diatas tanah , dimana Presiden RI telah membentuk satgas pembrantasan mafia tanah dengan melibatkan KPK,Kejaksaan Agung ,Menteri ATR dan BPN , Menkopolhumkam , Kapolri dan penegak hukum terkait.

Menurut “ Ganda Tampubolon dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI, Menteri ATR dan BPN , Kejagung ,Ketua KPK ,Kapolri , Menkopolhumkam , agar turun ke Tapanuli Utara , dimana Tapanuli Utara terkesan daerah yang kebal hukum , ungkap Ganda Tampubolon ” RUDI SIANTURI

Iklan

Leave a Reply

GLOWTECH glowtech Jasa pembuatan website Jasa Website Jasa Bikin Website Jasa SEO Murah Jasa SEO Jasa SEO Termurah Jasa SEO Terpercaya Jasa SEO Terbaik Jasa digital agency jasa google ads terpercaya jasa ikan google jasa google ads